Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Jenis-jenis Pungutan Pajak atas Kegiatan Impor

29 Mei 2024   13:40 Diperbarui: 29 Mei 2024   13:56 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tarif 0,5% dari nilai impor, untuk barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang tercantum pada lampiran III atau tabel C. PMK Nomor 41 tahun 2022 dengan menggunakan Angka Pengenal Impor (API);

  • Tarif 2,5% dari nilai impor, untuk barang yang tidak tercantum dalam lampiran PMK Nomor 41 tahun 2022 dan menggunakan API;

  • Tarif 7,5% dari nilai impor, untuk barang yang tidak tercantum dalam lampiran PMK Nomor 41 tahun 2022 yang tidak menggunakan API;

  • Tarif 7,5% dari harga jual lelang, untuk barang yang tidak dikuasai. Barang tidak dikuasai ini bisa terjadi karena importir tidak dapat menyelesaikan persyaratan administrasi atau dokumen sehingga barang tersebut tidak memiliki pemilik.

  • Kesimpulan

    Pada dasarnya, setiap kegiatan impor yang dilakukan oleh pengusaha atau orang pribadi akan dikenai pajak. Pajak yang dikenakan mencakup berbagai jenis, seperti bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Pemungutan pajak ini tidak hanya berperan dalam meningkatkan tax ratio negara, tetapi juga berperan dalam melindungi produk lokal dan mengontrol masuknya barang-barang yang berpotensi merugikan masyarakat.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun