Tarif 0,5% dari nilai impor, untuk barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang tercantum pada lampiran III atau tabel C. PMK Nomor 41 tahun 2022 dengan menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
Tarif 2,5% dari nilai impor, untuk barang yang tidak tercantum dalam lampiran PMK Nomor 41 tahun 2022 dan menggunakan API;
Tarif 7,5% dari nilai impor, untuk barang yang tidak tercantum dalam lampiran PMK Nomor 41 tahun 2022 yang tidak menggunakan API;
Tarif 7,5% dari harga jual lelang, untuk barang yang tidak dikuasai. Barang tidak dikuasai ini bisa terjadi karena importir tidak dapat menyelesaikan persyaratan administrasi atau dokumen sehingga barang tersebut tidak memiliki pemilik.
Kesimpulan
Pada dasarnya, setiap kegiatan impor yang dilakukan oleh pengusaha atau orang pribadi akan dikenai pajak. Pajak yang dikenakan mencakup berbagai jenis, seperti bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Pemungutan pajak ini tidak hanya berperan dalam meningkatkan tax ratio negara, tetapi juga berperan dalam melindungi produk lokal dan mengontrol masuknya barang-barang yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H