Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Jenis-jenis Pungutan Pajak atas Kegiatan Impor

29 Mei 2024   13:40 Diperbarui: 29 Mei 2024   13:56 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tahun, aktivitas impor terus mengalami perkembangan yang pesat di masyarakat. Pertumbuhan ini juga berdampak pada kewajiban pembayaran pajak di negara ini. Kegiatan impor umumnya dikenai berbagai pungutan dan pajak. Oleh karena itu, apa saja pungutan yang dikenakan pada kegiatan impor menjadi hal yang penting untuk dipahami.

Pengenaan Pajak atas Kegiatan Impor

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, impor barang-barang ke Indonesia dikenai berbagai pungutan. Selain bea masuk, barang-barang impor juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan ini.

1. Pungutan Bea dan Cukai

Impor barang dari luar wilayah pabean ke dalam wilayah pabean dikenakan bea masuk yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bea masuk merupakan pungutan yang harus dibayar sebagai syarat impor barang tersebut.

Secara umum, ada dua jenis tarif dalam bea masuk, di antaranya adalah tarif ad valorem dan tarif spesifik. Tarif ad valorem merupakan persentase tertentu dari nilai barang impor, dengan tarif tertinggi mencapai 40%. Jenis tarif ini dikenakan pada sebagian besar barang impor. Sementara beberapa komoditas lainnya menggunakan tarif spesifik atau tarif yang dikenakan per satuan barang. 

Selain bea masuk umum, ada juga bea masuk tambahan (BMT) yang dikenakan untuk barang-barang tertentu atau kondisi impor khusus. Sebagai pungutan yang bersifat tambahan, jenis bea masuk ini tidak bisa menggantikan bea masuk dasar yang telah dipungut.

2. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Selain bea masuk, barang impor yang memasuki Indonesia juga akan dikenakan PDRI. Berbeda dengan pungutan bea masuk, PDRI hanya memiliki satu macam tarif, yaitu tarif persentase, dan dikenakan atas nilai impor. Pajak Dalam Rangka Impor ini terdiri atas PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.

PPN dan/atau PPnBM

Berdasarkan UU HPP, impor barang konsumsi (BKP) dan/atau jasa konsumsi (JKP) dipungut PPN dengan tarif sebesar 11% dari nilai impor barang tersebut.  Sementara itu, PPnBM hanya dikenakan pada impor barang berwujud yang dikategorikan sebagai barang mewah sebagaimana tercantum dalam UU PPN. Tarif PPnBM bervariasi dengan rentang tarif mulai dari 10% hingga 200%.

PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah atas penyerahan barang, badan-badan tertentu yang bertugas memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain, serta Wajib Pajak Badan tertentu atas penjualan barang mewah.

PPh Pasal 22 Impor diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 41 Tahun 2022. Jenis pajak impor ini memiliki 6 jenis tarif, di antaranya:

  1. Tarif 10% dari nilai impor, untuk barang yang tercantum pada lampiran I atau tabel A. PMK Nomor 41 tahun 2022;

  2. Tarif 7,5% dari nilai impor, untuk barang yang tercantum pada lampiran II atau tabel B. PMK Nomor 41 tahun 2022;

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun