Hitunglah PPh Terutang Gabungan dari Penghasilan Neto Suami Istri.
Bagilah jumlah PPh Terutang tersebut secara proporsional sebagai pajak tanggungan suami dan istri.
Kurangi jumlah PPh Terutang Gabungan dengan kredit pajak suami dalam SPT suami, dan lakukan hal yang sama untuk SPT istri dengan mengurangi jumlah PPh Terutang Gabungan dengan kredit pajak istri.
Anda akan menemukan jumlah PPh Kurang (Lebih) Bayar untuk suami dan istri setelah menghitungnya.
Kesimpulan
Secara ringkas, dapat diketahui bahwa pemisahan NPWP pasangan suami-istri dapat dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta. Dengan NPWP yang berbeda, suami dan istri perlu menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, termasuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Dalam hal ini, penting untuk memperhatikan beberapa tahapan pengisian SPT dengan benar untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H