Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Suami Istri Beda NPWP, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

28 Mei 2024   10:05 Diperbarui: 28 Mei 2024   10:12 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hitunglah PPh Terutang Gabungan dari Penghasilan Neto Suami Istri.

  • Bagilah jumlah PPh Terutang tersebut secara proporsional sebagai pajak tanggungan suami dan istri.

  • Kurangi jumlah PPh Terutang Gabungan dengan kredit pajak suami dalam SPT suami, dan lakukan hal yang sama untuk SPT istri dengan mengurangi jumlah PPh Terutang Gabungan dengan kredit pajak istri.

  • Anda akan menemukan jumlah PPh Kurang (Lebih) Bayar untuk suami dan istri setelah menghitungnya.

  • Kesimpulan

    Secara ringkas, dapat diketahui bahwa pemisahan NPWP pasangan suami-istri dapat dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta. Dengan NPWP yang berbeda, suami dan istri perlu menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, termasuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Dalam hal ini, penting untuk memperhatikan beberapa tahapan pengisian SPT dengan benar untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi yang berlaku.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun