Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terbaru! Begini Cara Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Menurut PMK 168/2023

27 Mei 2024   13:16 Diperbarui: 27 Mei 2024   13:52 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap individu yang bekerja di berbagai profesi tentu harus membayar pajak penghasilan  kepada negara. Selain pegawai tetap, PPh Pasal 21 juga berlaku untuk subjek bukan pegawai, seperti tenaga ahli. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara menghitung PPh 21 untuk tenaga ahli berdasarkan PMK 168/2023.

Apa itu Tenaga Ahli dan Jenis-jenisnya

Berdasarkan PMK 168/2023, tenaga ahli termasuk dalam kelompok subjek bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemberian jasa. Profesi ini meliputi orang-orang yang bekerja secara independen, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Profesi tenaga ahli pada dasarnya  dapat menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Mereka dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan penghasilan yang diterima:

  1. Tenaga Ahli Berkesinambungan, yaitu mereka yang menerima penghasilan lebih dari satu kali dalam setahun.

  2. Tenaga Ahli Tidak Berkesinambungan, yaitu mereka yang hanya menerima penghasilan sekali dalam setahun.

Sebelum PMK 168/2023, pajak penghasilan atas kedua kategori tenaga tersebut dihitung dengan cara yang berbeda. PPh 21 Berkesinambungan dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak secara kumulatif, sementara PPh 21 Tidak Berkesinambungan dihitung dengan mengurangi DPP dengan PTKP sebelum dikalikan dengan tarif PPh 21.

Namun, dalam PMK 168/2023, dikotomi tersebut tidak lagi berlaku. PPh 21 tenaga ahli, baik Berkesinambungan maupun Tidak Berkesinambungan, dihitung dengan mekanisme yang sama.

Tarif Pajak dan DPP PPh 21 Tenaga Ahli

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tenaga ahli termasuk dalam kelompok subjek bukan pegawai. Hal ini berarti profesi ini memiliki perbedaan dalam hal tarif pengenaan PPh 21 dengan pegawai tetap.

Tarif PPh 21 untuk bukan pegawai didasarkan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diubah dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Jika tenaga ahli tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang dikenakan akan 20% lebih tinggi dari tarif umum. Berikut adalah rincian tarif PPh 21 untuk tenaga ahli:

Dalam menghitung PPh 21 Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan adalah 50% dari penghasilan bruto dalam satu masa pajak. Berdasarkan ketentuan terbaru, DPP ini tidak perlu dihitung secara kumulatif seperti pada mekanisme sebelumnya. Anda hanya perlu menentukan DPP yang ada dan mengalikannya dengan tarif PPh yang berlaku.

Ketentuan Pelaporan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

PPh 21 tenaga ahli umumnya dipotong dan dibayarkan oleh bendahara pemerintah atau perusahaan. Di perusahaan, pemotongan pajak biasanya dilakukan oleh bagian keuangan yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.

Pihak pemotong yang mengumpulkan PPh karyawan harus menyetorkan pajak tersebut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penyetoran PPh dapat dilakukan melalui online banking, melalui teller bank atau kantor pos, atau menggunakan aplikasi e-Billing.

Setelah penyetoran pajak dilakukan, perusahaan harus memberikan bukti pemotongan kepada tenaga ahli yang bersangkutan. Bukti pemotongan ini harus dilampirkan oleh Wajib Pajak dalam laporan pajaknya.

Kesimpulan

Dalam konteks perhitungan PPh 21 untuk tenaga ahli, penghasilan dari pemberian jasa akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Penghasilan Pajak (UU HPP). Besaran dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 tenaga ahli adalah 50% dari total penghasilan bruto dalam satu periode pajak, yang tidak diakumulasikan secara bertahap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun