Pihak pemotong yang mengumpulkan PPh karyawan harus menyetorkan pajak tersebut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penyetoran PPh dapat dilakukan melalui online banking, melalui teller bank atau kantor pos, atau menggunakan aplikasi e-Billing.
Setelah penyetoran pajak dilakukan, perusahaan harus memberikan bukti pemotongan kepada tenaga ahli yang bersangkutan. Bukti pemotongan ini harus dilampirkan oleh Wajib Pajak dalam laporan pajaknya.
Kesimpulan
Dalam konteks perhitungan PPh 21 untuk tenaga ahli, penghasilan dari pemberian jasa akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Penghasilan Pajak (UU HPP). Besaran dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 tenaga ahli adalah 50% dari total penghasilan bruto dalam satu periode pajak, yang tidak diakumulasikan secara bertahap.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI