Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terbaru! Begini Cara Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Menurut PMK 168/2023

27 Mei 2024   13:16 Diperbarui: 27 Mei 2024   13:52 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pihak pemotong yang mengumpulkan PPh karyawan harus menyetorkan pajak tersebut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penyetoran PPh dapat dilakukan melalui online banking, melalui teller bank atau kantor pos, atau menggunakan aplikasi e-Billing.

Setelah penyetoran pajak dilakukan, perusahaan harus memberikan bukti pemotongan kepada tenaga ahli yang bersangkutan. Bukti pemotongan ini harus dilampirkan oleh Wajib Pajak dalam laporan pajaknya.

Kesimpulan

Dalam konteks perhitungan PPh 21 untuk tenaga ahli, penghasilan dari pemberian jasa akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Penghasilan Pajak (UU HPP). Besaran dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 tenaga ahli adalah 50% dari total penghasilan bruto dalam satu periode pajak, yang tidak diakumulasikan secara bertahap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun