Selain investasi, ada dua hal lain yang perlu dilakukan agar dividen terbebas dari pajak, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi dan melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.Â
Laporan realisasi investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperolehÂ
Selain itu, dividen yang ingin dibebaskan dari pajak juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak serta di bagian Harta pada Akhir Tahun.
Kesimpulan
Pajak dividen adalah kewajiban pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pembayaran dividen kepada pemegang saham dari perusahaan di mana mereka memiliki investasi. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022, dividen dapat dibebaskan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu cara untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak dividen adalah dengan menginvestasikan penghasilan dividen ke dalam 12 bentuk investasi yang telah ditetapkan. Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).