Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penghasilan atas Dividen Bisa Bebas Pajak, Apa Saja Syaratnya?

24 Mei 2024   14:43 Diperbarui: 24 Mei 2024   14:54 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bagi Anda yang sudah terjun ke pasar saham, mungkin sudah familiar dengan istilah dividen. Dividen merupakan pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham sebagai imbalan atas investasi mereka. Penerima dividen biasanya harus membayar pajak atas dividen yang diterima.

Namun, tahukah Anda bahwa penghasilan atas dividen dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan memenuhi syarat tertentu? Berikut adalah pembahasan selengkapnya.

Apa itu Pajak Dividen?

Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan pemerintah atas pembayaran dividen yang diterima oleh pemegang saham dari perusahaan tempat mereka memiliki investasi. Dividen merupakan pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham.

Namun, perlu diingat bahwa dividen tidak selalu dibagikan setiap tahun oleh perusahaan. Biasanya dividen hanya diberikan ketika perusahaan memperoleh keuntungan yang memungkinkan untuk memberikan pembagian kepada pemegang saham.

Tarif Pajak Dividen

Penghasilan atas dividen umumnya dapat dikenakan tarif pajak yang berbeda tergantung jenis pajak dan jenis perusahaan tempat Anda berinvestasi. Berdasarkan UU PPh, terdapat 3 jenis tarif yang umumnya dikenakan pada pajak dividen.

  1. Pasal 4 Ayat (2) PPh: Pajak ini berlaku bagi perusahaan asuransi yang membagikan dividen kepada pemegang polis serta bagi koperasi yang membagikan sisa hasil usahanya kepada anggotanya. Tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 10% dari jumlah penghasilan dividen. 

  2. Pasal 23 PPh: Jenis pajak ini akan dikenakan pada Wajib Pajak dalam negeri berbentuk usaha tetap (BUT) yang menerima penghasilan dividen. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 15% dari total dividen. Jika dividen dibayarkan kepada individu, maka pajak tersebut akan dikenakan secara final, termasuk bagi bunga dan royalti.

  3. Pasal 26 PPh: Pajak ini akan dikenakan kepada penerima dividen yang tinggal di luar negeri. Tarif pajak yang berlaku adalah 20% dari jumlah bruto.

Pembebasan Pajak atas Penghasilan dari Dividen

Dividen merupakan bagian dari penghasilan yang biasanya dikenai pajak penghasilan (PPh). Namun, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022, dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri dapat dikecualikan dari objek PPh.

Salah satu cara untuk membebaskan dividen dari pajak adalah dengan menginvestasikan penghasilan dividen tersebut ke dalam 12 bentuk investasi yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian 12 bentuk investasi berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022:

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun