Menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi pidana yang dikenakan berupa kurungan penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun. Selain itu, Wajib Pajak juga dikenakan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kesimpulan
Melaporkan SPT adalah salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi pajak berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku demi menghindari sanksi pajak yang dapat dikenakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H