Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jenis Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT, Bisa Dipidana!

7 Mei 2024   09:54 Diperbarui: 7 Mei 2024   09:56 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi pidana yang dikenakan berupa kurungan penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun. Selain itu, Wajib Pajak juga dikenakan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kesimpulan

Melaporkan SPT adalah salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi pajak berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku demi menghindari sanksi pajak yang dapat dikenakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun