Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jenis Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT, Bisa Dipidana!

7 Mei 2024   09:54 Diperbarui: 7 Mei 2024   09:56 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Meskipun demikian, masih ada banyak Wajib Pajak di Indonesia yang mengabaikan kewajiban ini. Penting untuk diketahui bahwa seorang Wajib Pajak dapat dikenai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Apa saja sanksi yang dapat diterima jika SPT tidak dilaporkan?

Sanksi Tidak Lapor SPT dan Dasar Hukumnya

Laporan SPT adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Jika tidak dilakukan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menurut UU KUP, Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi perpajakan ini berupa denda. Detail mengenai sanksi administrasi dapat ditemukan pada Pasal 7 UU KUP. Sementara itu, sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

2 Jenis Sanksi Tidak Lapor SPT

Secara umum, ada 2 jenis sanksi pajak yang dikenakan apabila Wajib Pajak tidak lapor SPT, yaitu sanksi denda dan sanksi pidana. Berikut adalah penjelasannya.

1. Sanksi Denda

Sanksi denda merupakan salah satu sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran, seperti pelanggaran kewajiban pelaporan SPT. Besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis SPT dan pajak yang terkait.

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran denda untuk pelanggaran tidak melaporkan SPT adalah sebagai berikut:

  1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  2. Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

  3. Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.

  4. Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana merupakan sanksi terakhir yang dikenakan kepada Wajib Pajak guna meningkatkan kepatuhannya dalam pelaporan SPT. Sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pelanggaran perpajakan berulang, termasuk tidak melaporkan SPT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun