Dalam penghitungan PPh jasa katering, dasar pengenaan yang digunakan adalah jumlah bruto. Menurut PMK 151/2014, jumlah bruto untuk jasa katering mencakup seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan kepada penyedia jasa, termasuk penyerahan material. Hal ini berbeda dengan jasa lain yang hanya memperhitungkan nilai pembayaran jasanya saja.
Kesimpulan
PPh jasa katering adalah aspek perpajakan yang dikenakan pada Wajib Pajak yang menjalankan usaha boga atau katering. Secara umum, terdapat dua jenis tarif yang dikenakan dalam pajak jasa katering, yaitu tarif PPh 21 untuk jasa katering yang dilakukan oleh orang pribadi dan tarif PPh 23 untuk jasa yang dijalankan oleh WP Badan. Dengan memahami jenis penghasilan yang dikenakan pajak dan tarif yang berlaku, perusahaan katering dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lebih efisien
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H