Secara umum, PPh Pasal 23 adalah pajak yang pemotongannya, penyetoran, dan pelaporannya dilakukan oleh pihak pemotong pajak. Oleh karena itu, penting bagi pemotong pajak untuk memahami prosedur pengelolaan PPh 23 dan dokumen yang harus dilampirkan, seperti bukti potong.
Dengan mengikuti langkah-langkah dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dijelaskan sebelumnya, Anda dapat membuat bukti potong tersebut dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi perpajakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI