Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem.
Nomor tidak berubah saat terjadi pembetulan atau pembatalan.
Nomor tidak bersifat terpusat (nomor dibuat untuk setiap NPWP).
Selain penomoran, berikut adalah beberapa ketentuan lain yang harus dipatuhi dalam pembuatan bukti potong sebelum menerbitkannya:
Mencantumkan NPWP atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) jika tidak memiliki NPWP.
Mencantumkan Surat Keterangan Domisili dengan keterangan yang jelas mengenai tanggal pengesahannya.
Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas.
Mencantumkan tanda tangan elektronik yang terdapat di Digital Certificate (DC) saat menggunakan e-Bupot secara resmi.
Satu Bukti Pemotongan berlaku untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu Masa Pajak.
Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 23
Setelah membayar PPh 23, penting untuk menyimpan bukti potongnya dalam dua rangkap. Rangkap pertama harus diserahkan oleh pemotong kepada Wajib Pajak yang dikenakan PPh. Sedangkan rangkap kedua akan dilampirkan dalam laporan pajak.
Penyampaian laporan pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh pemotong pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 23. Untuk melaporkan pajaknya, pemotong PPh 23 dapat menggunakan fitur lapor pajak online atau e-Filing. Penyerahan SPT ini harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.