Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Ketentuan Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23

3 Mei 2024   19:34 Diperbarui: 3 Mei 2024   19:35 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21. Setiap Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi yang terkait dengan PPh 23 harus mengelola bukti potong melalui aplikasi e-Bupot. Artikel ini akan membahas secara detail tentang bukti potong PPh 23 dan langkah-langkah membuatnya dengan mudah.

Sekilas tentang Bukti Potong PPh Pasal 23

Bukti potong PPh Pasal 23 adalah formulir atau dokumen lain yang digunakan oleh pemotong pajak untuk menunjukkan bahwa pajak telah dipotong dan untuk mempertanggungjawabkan pemotongan tersebut. PPh Pasal 23/26 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari modal (seperti dividen, bunga, royalti, dll.) dan penyerahan jasa atau kegiatan lainnya yang tidak dipotong PPh Pasal 21.

Bukti potong memiliki peran penting bagi pemotong dan subjek pajak yang pajaknya dipotong. Bagi pemotong, bukti potong menunjukkan bahwa mereka telah memotong dan menyetorkan pajak yang sesuai. Bagi subjek yang pajaknya dipotong, bukti potong adalah bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilannya. Selain itu, bukti potong ini digunakan sebagai formulir bukti pemotongan yang digunakan untuk pelaporan PPh 23.

Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh 23

Tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017. Sebelum membuat bukti potong PPh 23, penting untuk memahami jenis-jenis bukti potong yang ada. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23: formulir SPT PPh 23 atau dokumen lain yang setara, digunakan sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan.

  2. Bukti Pemotongan Pembetulan: bukti pemotongan yang dibuat untuk memperbaiki kesalahan dalam pengisian bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

  3. Bukti Pemotongan Pembatalan: bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena pembatalan transaksi.

Dalam pembuatan bukti potong, penting untuk memperhatikan penomoran dokumen. Jika penomoran bukti potong tidak sesuai ketentuan, dokumen tersebut dianggap tidak sah. Berikut adalah beberapa ketentuan penomoran bukti potong:

  1. Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, di mana 2 digit pertama adalah kode bukti pemotongan dan 8 digit berikutnya adalah Nomor Urut Bukti Pemotongan.

  2. Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 hingga 99999999 dalam satu tahun kalender.

  3. Penomoran Bukti Pemotongan untuk formulir kertas harus terpisah dengan dokumen elektronik.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun