Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Royalti Dikenakan Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

2 Mei 2024   14:38 Diperbarui: 2 Mei 2024   14:39 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Secara umum, terdapat banyak elemen yang harus dipahami dalam pengaturan PPh Pasal 23. Hal ini mencakup objek pajak, tarif, dan pengecualian PPh 23. Dalam hal objek, terdapat berbagai jenis penghasilan yang dikenai PPh 23, salah satunya adalah penghasilan dari royalti. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pajak royalti, termasuk definisinya, tarif, dan proses pelaporan.

Apa itu Pajak Royalti?

Pajak royalti adalah kewajiban pembayaran yang dikenakan pada penghasilan yang diterima dari royalti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Royalti sendiri merujuk pada pembayaran yang dilakukan oleh individu atas barang yang diproduksi kepada individu yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), royalti adalah jumlah uang yang dibayarkan atau harus dibayarkan secara berkala atau tidak secara berkala sebagai imbalan atas beberapa hal, antara lain:

  1. Karya seni, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, kesusastraan, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya.

  2. Pengetahuan dan informasi di bidang ilmiah, komersial, atau teknis industri.

  3. Bantuan tambahan atau pelengkap terkait dengan hak penggunaan atau penerimaan rekaman.

  4. Penyiaran gambar atau suara yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.

  5. Penggunaan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi, serta penggunaan film atau pita video untuk siaran televisi dan pita suara untuk siaran radio.

Tarif dan Saat Terutang Pajak Royalti

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pajak atas royalti termasuk dalam objek PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan yang diterima oleh wajib pajak.

Menurut PMK No. 141/PMK.03/2015, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final. DPP dalam kasus royalti adalah jumlah bruto royalti yang terutang atau dibayarkan dengan nama dalam bentuk apa pun.

Tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% berlaku jika Wajib Pajak sudah memiliki NPWP. Jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 23 dinaikkan menjadi 30% atau 100% dari tarif yang sudah ditetapkan dalam ketentuan PPh Pasal 23.

Pemotongan dan Pelaporan Pajak Royalti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun