SPT Masa PPh adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dipungut dari pendapatan ekonomi wajib pajak pada setiap periode pajak (bulanan). Salah satu jenis SPT Masa PPh yang harus Anda pahami adalah SPT Masa PPh Pasal 15. Melalui artikel ini, kami akan membahas SPT Masa PPh 15, mulai dari pemotongan hingga pelaporannya..
Memahami SPT Masa PPh 15
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan atau membayar pajak penghasilan yang dipungut atau dikenakan kepada penyedia jasa pada sektor-sektor tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 15 merupakan bentuk dokumen yang harus diisi untuk melaporkan pajak tersebut. Pembayaran PPh Pasal 15 dapat dilakukan hingga tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sedangkan pelaporan harus dilakukan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.
Prosedur Pelaporan SPT Masa PPh 15
SPT Masa PPh 15 pada dasarnya dapat dilaporkan melalui e-bupot unifikasi yang disediakan oleh DJP Online. Dalam pelaporan SPT tersebut, salah satu dokumen penting yang harus Anda sertakan adalah bukti pemotongan. Untuk mengirimkan bukti tersebut kepada pihak yang dipotong atau dipungut (lawan transaksi), Anda dapat melakukannya dengan cara mengirim melalui email atau mencetak dan memberikan hardcopy dari dokumen tersebut.
Jika bukti potong telah dibuat, Anda dapat melakukan posting dokumen tersebut agar data bukti potong tersebut dapat tersaji secara otomatis pada draft SPT Masa PPh 15 pada suatu masa pajak. Proses posting dilakukan untuk memastikan bahwa semua bukti potong sudah terekam. Dengan demikian, sistem akan dapat mendeteksi jumlah PPh terutang jika SPT Masa PPh 15 berstatus kurang bayar.
Proses selanjutnya adalah pembuatan kode billing untuk pembayaran. Setelah kode billing didapat, Anda dapat melanjutkan proses pembayaran ke Bank Persepsi. Jika proses pembayaran telah selesai dan sudah menerima BPN, Anda dapat menginput atau memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke menu SSP sesuai dengan jenis bukti potong yang sebelumnya sudah diinput. Pastikan NTPN yang diinput sudah sesuai karena DJP nantinya akan memverifikasi keabsahan data tersebut, demikian pula dengan informasi kode jenis setor dan jumlah setor.
Tahap selanjutnya adalah melaporkan bukti potong melalui e-bupot unifikasi. Apabila jumlah terutang dan jumlah yang disetor sudah balance, maka SPT Masa PPh 15 sudah bisa diproses. Jika ditemukan fakta bahwa SPT dalam kondisi lebih bayar, Anda masih tetap dapat melaporkan SPT tersebut. Namun, SPT Masa PPh 15 tidak akan bisa dilaporkan apabila jumlah pajak terutangnya masih lebih besar dari jumlah setornya atau kurang bayar.
Selanjutnya SPT Masa PPh 15 harus ditandatangani secara elektronik melalui sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. Setelah SPT dikirim atau dilaporkan, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang merupakan tanda terima atau bukti bahwa penyampaian SPT Masa PPh 15 sudah sesuai dengan status SPT dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika sudah mendapat BPE, maka proses pelaporan telah selesai dilakukan.
Kesimpulan
Pada intinya, SPT Masa PPh 15 adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh perusahaan penyedia jasa di sektor tertentu. Baik pemotongan maupun pelaporannya, kedua proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Bupot Unifikasi.
Dengan memahami tata cara pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 15, Anda dapat memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik. Proses pelaporan SPT ini tentu tidak mudah. Oleh karena itu, jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang SPT Masa PPh Pasal 15, ada baiknya untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau jasa profesional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H