Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti neraca keuangan, laporan laba rugi, dan lampiran-lampiran lain sesuai permintaan.
Lakukan verifikasi data yang telah diisi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi yang disampaikan.
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan SPT Tahunan Badan Anda.
Tunggu konfirmasi penerimaan SPT Tahunan Badan dari DJP melalui email atau melalui pemberitahuan di akun e-Filing Anda.
Setelah SPT Tahunan Badan diterima, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan yang dapat diunduh sebagai bukti pelaporan.
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai tata cara melaporkan SPT Tahunan Badan. Melalui sistem online yang tersedia, Anda dapat mengisi SPT dan melaporkan pajak dengan mudah, di mana saja kapan saja. Yang terpenting, selalu perhatikan batas waktu pelaporan. Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
Mengisi SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang perlu dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Badan dengan tepat waktu dan memastikan bahwa perusahaan Anda mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.