Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Selain berfungsi sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan, dokumen ini juga harus dilampirkan dalam laporan pajak. Bagaimana langkah-langkah membuat bukti potong untuk pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2? Simak penjelasannya di bawah ini.
Sekilas tentang Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2?
Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah dokumen yang menunjukkan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang. Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, seperti:
Badan pemerintah
-
Subjek pajak badan dalam negeri
Penyelenggara kegiatan
BUT
Kerjasama operasi
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Orang pribadi yang ditetapkan DJP
Tata Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2
Sejak bulan April 2022, seluruh pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh, termasuk untuk PPh Pasal 4 ayat (2). Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat bupot PPh 4 ayat 2: