Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

PPh Pasal 23 atas Jasa Konstruksi dan Perbedaannya dengan PPh Final

24 April 2024   16:41 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:17 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jasa konstruksi adalah jenis jasa yang dapat dikenakan pungutan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2. Perbedaannya adalah objek PPh 23 adalah jenis jasa yang dilakukan oleh WP yang tidak memiliki SBUJK, sementara objek PPh 4 ayat 2 memiliki sertifikat tersebut.  Dengan pemahaman ini, Anda diharapkan dapat membedakan objek pajak jasa konstruksi yang dikenai PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun