Jasa konstruksi adalah jenis jasa yang dapat dikenakan pungutan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2. Perbedaannya adalah objek PPh 23 adalah jenis jasa yang dilakukan oleh WP yang tidak memiliki SBUJK, sementara objek PPh 4 ayat 2 memiliki sertifikat tersebut. Â Dengan pemahaman ini, Anda diharapkan dapat membedakan objek pajak jasa konstruksi yang dikenai PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!