Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wajib Pajak Harus Tahu, Ini 7 Strategi Efektif dalam Mengelola PPh Pasal 23

24 April 2024   13:39 Diperbarui: 24 April 2024   13:51 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengelola pajak penghasilan Pasal 23 pada dasarnya bukan hal yang mudah. Pasalnya, ada banyak prosedur yang perlu Anda lakukan mulai dari penghitungan, pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan. Untuk membantu Anda dalam urusan tersebut, berikut kami akan memberikan beberapa strategi efektif dalam mengelola PPh Pasal 23.

Pentingnya Pengelolaan PPh Pasal 23 secara Tepat

Mengelola pajak dengan baik adalah hal yang wajib dipahami oleh setiap Wajib Pajak. Dengan demikian, Anda dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari risiko terjadi kesalahan. Selain hal tersebut, pengelolaan PPh 23 juga perlu dilakukan dengan beberapa alasan berikut.

  1. Mengoptimalkan penerimaan negara: Dengan mengelola PPh Pasal 23 dengan baik, perusahaan akan membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, yang dapat digunakan untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik.

  2. Menghindari masalah hukum: Pengelolaan PPh Pasal 23 yang tidak baik dapat menyebabkan masalah hukum bagi perusahaan, seperti tuntutan hukum dari pihak berwenang atau penerima penghasilan yang merasa dirugikan.

  3. Meningkatkan reputasi perusahaan: Dengan mengelola PPh Pasal 23 dengan baik, perusahaan akan memperoleh reputasi yang baik di mata pihak berwenang dan masyarakat, yang dapat meningkatkan kepercayaan dan citra perusahaan.

  4. Meningkatkan efisiensi operasional: Proses pengelolaan PPh Pasal 23 yang baik dapat membantu perusahaan dalam mengoptimalkan efisiensi operasional, seperti pengelolaan administrasi yang lebih mudah dan efisien.

  5. Memastikan kestabilan keuangan: Pengelolaan PPh Pasal 23 yang baik dapat membantu perusahaan dalam memastikan kestabilan keuangan. Sebab, pajak yang telah dipotong akan menjadi kewajiban yang sudah tercatat dalam laporan keuangan.

6 Strategi Efektif dalam Pengelolaan PPh Pasal 23

Sebelumnya Anda telah memahami beberapa manfaat dari pengelolaan PPh Pasal 23 yang baik. Untuk membantu Anda dalam proses tersebut, berikut kami berikan beberapa tips efektif yang dapat memudahkan Anda dalam menjalani kewajiban PPh 23.

1. Pemahaman Terhadap Ketentuan Perpajakan

Sebelum menjalani kewajiban PPh 23, Anda perlu memahami secara mendalam ketentuan perpajakan terkait PPh Pasal 23. Hal ini mencakup tarif, subjek pajak, objek pajak, mekanisme pemotongan, dan prosedur pelaporan. Pastikan juga Anda selalu update ketentuan terbaru agar dapat menghindari kesalahan dalam pengelolaan pajak.

2. Penggunaan Aplikasi Perpajakan yang Tepat

Secara online, Anda bisa melakukan pengelolaan PPh melalui website resmi dari DJP atau aplikasi perpajakan. Jika Anda ingin mengelola pajak dengan mudah dan bisa terintegrasi dengan API, Anda bisa memanfaatkan aplikasi perpajakan yang banyak tersedia. Namun, pastikan Anda memilih aplikasi perpajakan yang tepat guna mempermudah pemantauan, penghitungan, dan pelaporan PPh Pasal 23 secara akurat dan tepat waktu.

3. Pemantauan Transaksi yang Dikenai PPh Pasal 23

Lakukan pemantauan secara teratur terhadap transaksi yang dikenai PPh Pasal 23. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa pemotongan pajak dilakukan kriteria yang tercantum dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pengelolaan Dokumentasi yang Baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun