Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wajib Pajak Harus Tahu, Ini 7 Strategi Efektif dalam Mengelola PPh Pasal 23

24 April 2024   13:39 Diperbarui: 24 April 2024   13:51 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan pajak tentu tidak terlepas dengan adanya dokumen pendukung. Dalam hal ini, Anda perlu memastikan bahwa dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan PPh Pasal 23 tersedia dan tersimpan dengan teratur. Selain memudahkan proses pengelolaan pajak, hal ini juga dapat membantu Anda dalam proses audit dan verifikasi oleh pihak berwenang.

5. Konsultasi dengan Ahli Pajak

Dalam menjalani kewajiban PPh 23, Anda mungkin akan menghadapi kendala tertentu. Jika merasa butuh bantuan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli di bidang pajak. Profesional pajak dapat membantu Anda dalam memberi solusi spesifik sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

Kesimpulan

Pengelolaan PPh Pasal 23 yang efektif memerlukan pemahaman mendalam terhadap ketentuan perpajakan, penerapan sistem informasi yang tepat, pemantauan transaksi yang cermat, pemilihan metode pemotongan yang tepat, pengelolaan dokumentasi yang baik, konsultasi dengan ahli pajak, dan pemantauan perubahan peraturan perpajakan. Dengan menerapkan strategi ini, perusahaan dapat mengoptimalkan kepatuhan pajak dan menghindari risiko sanksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun