Tahap III (Jun 2021-Apr 2023): Tahap ketiga merupakan tahap pembangunan dan pengujian modul aplikasi sistem inti baru. Kegiatan pengujian ini meliputi sistem instalasi, integrasi sistem, dan penerimaan oleh pengguna atau wajib pajak.
Tahap IV (Jun 2023): Sistem yang telah dikembangkan akan diterapkan secara bertahap di unit-unit kerja DJP seluruh Indonesia dengan melakukan  pelatihan terhadap pegawai Ditjen Pajak sebagai pengguna sistem baru pelayanan pajak.
Tahap V (Jan-Des 2024): Â Pada tahap kelima ini, vendor system integrator akan memberikan support pelaksanaan sistem inti yang baru hingga akhir 2024.
Kesimpulan
Pada intinya, implementasi pembaruan sistem inti perpajakan di Indonesia merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan perpajakan. Dengan adanya sistem yang terintegrasi dan terotomatisasi, diharapkan dapat mempercepat proses perpajakan, memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H