Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

PSIAP DJP: Definisi, Latar Belakang, dan Perkembangan Implementasinya

23 April 2024   14:50 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:14 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tahap III (Jun 2021-Apr 2023): Tahap ketiga merupakan tahap pembangunan dan pengujian modul aplikasi sistem inti baru. Kegiatan pengujian ini meliputi sistem instalasi, integrasi sistem, dan penerimaan oleh pengguna atau wajib pajak.

  • Tahap IV (Jun 2023): Sistem yang telah dikembangkan akan diterapkan secara bertahap di unit-unit kerja DJP seluruh Indonesia dengan melakukan  pelatihan terhadap pegawai Ditjen Pajak sebagai pengguna sistem baru pelayanan pajak.

  • Tahap V (Jan-Des 2024):  Pada tahap kelima ini, vendor system integrator akan memberikan support pelaksanaan sistem inti yang baru hingga akhir 2024.

  • Kesimpulan

    Pada intinya, implementasi pembaruan sistem inti perpajakan di Indonesia merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan perpajakan. Dengan adanya sistem yang terintegrasi dan terotomatisasi, diharapkan dapat mempercepat proses perpajakan, memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun