Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

PSIAP DJP: Definisi, Latar Belakang, dan Perkembangan Implementasinya

23 April 2024   14:50 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:14 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PSIAP merupakan langkah pembaruan yang dipersiapkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses bisnis perpajakan. DJP mengklaim PSIAP merupakan salah satu upaya meningkatkan reformasi perpajakan melalui pembangunan sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan. Melalui artikel ini, kami akan mengulas mengenai apa itu PSIAP, alasan dibuatnya pembaruan tersebut, dan perkembangan implementasinya.

Apa itu PSIAP DJP?

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (disingkat PSIAP) merupakan istilah lain dari Core Tax Administration System (CTAS) atau sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf). Dalam pembaruan sistem ini, DJP melakukan pembenahan basis data perpajakan untuk memudahkan proses bisnis administrasi perpajakan melalui integrasi data.

Melalui program PSIAP DJP, Wajib Pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya. Sebab, pengelolaan pajak dapat dilakukan secara daring melalui perangkat elektronik. Dengan demikian, PSIAP dibuat sebagai upaya mengikuti perkembangan teknologi digital untuk menunjang kinerja serta konektivitas layanan untuk Wajib Pajak.

Latar Belakang Implementasi PSIAP DJP

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan di Indonesia tentu tidak terjadi secara tiba-tiba. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada beberapa faktor internal dan eksternal yang mendorong perubahan sistem inti administrasi perpajakan. Salah satu alasan utamanya adalah belum terintegrasinya sistem yang saat ini digunakan oleh DJP.

Belum terintegrasinya sistem ini disebabkan oleh teknologi informasi dan komunikasi yang masih ketinggalan zaman. DJP menyatakan bahwa teknologi yang digunakan saat ini sudah usang. Jika terus digunakan dalam jangka waktu yang lama, ini dapat menimbulkan berbagai masalah.

Selain itu, teknologi yang digunakan juga sulit untuk dipelihara. Akibatnya, sistem yang digunakan tidak dapat diperbaharui atau dikembangkan lebih lanjut. Penggunaan teknologi yang kurang mutakhir juga dapat mempengaruhi integrasi dengan model-model yang berkembang pesat saat ini.

Tidak hanya masalah teknologi, implementasi PSIAP juga didorong oleh kebutuhan mendesak untuk melakukan pembaruan. Pembaruan ini dianggap penting untuk membantu memenuhi kebutuhan dalam pertukaran informasi dan data.

Perkembangan Implementasi PSIAP DJP di Indonesia

Pengembangan PSIAP pada dasarnya diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dalam beleid tersebu, dijelaskan bahwa sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit mencakup PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Setelah diterbitkannya dasar hukum pelaksanaan PSIAP, dilakukan serangkaian persiapan mulai awal 2021 hingga 2023 dengan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap I (Jan-Mar 2021): Membuat rancangan umum yang mencakup desain proses bisnis, sistem teknologi, dan infrastruktur pendukung, seperti jaringan dan perangkat keras.

  2. Tahap II (April-Sept 2021): Pada tahap ini, tim PSIAP dan vendor system integrator (SI) merumuskan detail rancangan proses bisnis, sistem teknologi, dan infrastruktur pendukung untuk mengembangkan sistem inti DJP terbaru.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun