Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Itu Faktur Pajak dan Perbedaannya dengan Faktur Biasa

23 April 2024   09:34 Diperbarui: 23 April 2024   09:48 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ketika melakukan transaksi bisnis, biasanya Anda akan menerima dokumen yang berisi rincian transaksi antara penjual dan pembeli seperti jumlah nominal yang harus dibayarkan, metode pembayaran, dan detail lainnya Dokumen ini dikenal dengan istilah faktur. Terdapat beberapa jenis faktur yang umum digunakan dalam bisnis, salah satunya adalah faktur biasa dan faktur pajak. Berikut adalah penjelasan tentang fungsi dan isi dari setiap jenis faktur tersebut.

Apa itu Faktur?

Faktur adalah dokumen yang di dalamnya merinci transaksi antara pembeli dan penjual, baik secara tunai maupun kredit. Dokumen ini juga dikenal sebagai buku kuitansi, tagihan, atau invoice penjualan. Faktur umumnya dibuat dalam format hardcopy, dicetak pada kertas, dan dibuat beberapa salinan untuk penjual dan pembeli.

Dalam transaksi pembelian secara kredit, faktur akan memuat informasi mengenai ketentuan dan kesepakatan transaksi, serta detail metode pembayaran yang tersedia. Informasi tersebutlah yang menjadikan faktur sebagai catatan transaksi penting yang dapat digunakan untuk pencatatan dan laporan keuangan.

Perbedaan Faktur Pajak dan Faktur Biasa

Sebelumnya, Anda telah memahami bahwa faktur merupakan dokumen penting dalam proses transaksi jual-beli. Namun, ada perbedaan mendasar antara faktur pajak dan faktur biasa, terutama dalam konteks perpajakan di Indonesia. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya.

Faktur Biasa

Faktur atau invoice dalam konteks bisnis adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti pembayaran dalam transaksi jual beli dan dianggap sebagai dokumen yang wajib ada. Isinya biasanya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Faktur umumnya terdiri dari tiga salinan. Salinan pertama diberikan kepada pembeli setelah transaksi dilunasi, salinan kedua untuk arsip penjualan, dan salinan ketiga digunakan untuk laporan kepada bagian keuangan.

Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen yang berisi bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk penjualan barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak. Berbeda dengan faktur biasa, faktur pajak tidak selalu diterbitkan oleh semua pengusaha. Dokumen ini hanya diwajibkan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Berdasarkan Pasal 3 PMK 151/2013, pembuatan faktur pajak wajib dilakukan oleh PKP pada beberapa kondisi, antara lain:

  1. Saat menerima pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)

  2. Saat menerima pembayaran termin dalam proses penyerahan tahap pekerjaan tertentu.

  3. Situasi lain yang telah diatur oleh PMK atau kebijakan terkait.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun