Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Wajib Pajak harus membayar pajak dan melaporkan penghasilan melalui SPT. Dalam konteks ini, terdapat dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang perlu dipahami, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Meskipun berhubungan dengan pelaporan pajak, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk mengetahui perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan, simak pembahasannya di bawah ini.
Surat Pemberitahuan dan Jenis-jenisnya
SPT atau Surat Pemberitahuan adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, informasi yang disampaikan dalam SPT harus akurat, lengkap, dan jelas.
SPT dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui layanan daring (online) menggunakan e-filing. Wajib Pajak bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diisi dalam SPT. Jika terjadi kesalahan, Ditjen Pajak berhak meminta klarifikasi dan tanggung jawab dari Wajib Pajak.
Secara umum, terdapat dua jenis SPT yang biasa digunakan, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam periode tertentu (misalnya bulanan), sementara SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak.
Perbedaan SPT Masa dengan SPT Tahunan
Perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan tidak hanya terletak pada periode pelaporannya, tetapi juga pada beberapa aspek lain yang perlu dipahami. Berikut adalah beberapa perbedaan antara kedua jenis SPT tersebut.
1. Batas Pelaporan SPT
SPT Masa dilaporkan setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan dilaporkan satu kali dalam setahun. Batas waktu pelaporan juga berbeda, di mana SPT Masa biasanya dilaporkan maksimal tanggal 20 setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan Wajib Pajak Badan maksimal 30 April.
2. Denda Terlambat Lapor
Denda untuk keterlambatan pelaporan juga berbeda antara SPT Masa dan SPT Tahunan. Dalam SPT Tahunan, WP Pribadi yang telat lapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan WP Badan akan dibebankan sebesar Rp1.000.000. Dalam SPT Masa, WP yang telat lapor akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa PPN. Sementara untuk SPT Masa lainnya, dibebankan denda sebesar Rp100.000.Â
3. Jenis SPT
SPT Masa meliputi beberapa jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan lain-lain. Sementara SPT Tahunan terdiri dari SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
4. Formulir yang digunakan
Formulir yang digunakan juga berbeda antara SPT Masa dan SPT Tahunan. Formulir SPT Masa didesain berbeda tergantung pada objek dan tarif pajaknya. Dalam SPT Masa PPh, Anda wajib menyertai lampiran bukti potong dalam pelaporannya. Sementara SPT Tahunan menggunakan formulir yang terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
5. Tujuan Pelaporan
 SPT Masa bertujuan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, sedangkan SPT Tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset, dan utang pada akhir periode. Dalam SPT Tahunan, ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.
Kesimpulan
SPT Masa dan SPT Tahunan adalah dua jenis surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan pajak. Selain kelima perbedaan di atas, penting bagi Anda untuk memperhatikan batas pembayaran dan pelaporan SPT karena keduanya memiliki perbedaan.Â
Dengan memahami perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya dan menghindari kesalahan dalam pelaporan. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk selalu memahami aturan perpajakan yang berlaku dan melaporkan pajak dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H