Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Wajib Pajak Harus Tahu, Ini Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

19 April 2024   15:12 Diperbarui: 19 April 2024   15:13 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dengan memahami perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya dan menghindari kesalahan dalam pelaporan. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk selalu memahami aturan perpajakan yang berlaku dan melaporkan pajak dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun