Langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi secara online di DJP Online adalah sebagai berikut:
Kunjungi laman resmi DJP Online di pajak.go.id melalui perangkat handphone atau laptop.
Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password, serta kode keamanan.
-
Setelah login, klik "Lapor" dan pilih "e-Filing" untuk membuat SPT.
Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan per tahun, yaitu format 1770 atau 1770 SS.
Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT yang sesuai
Klik "Langkah Selanjutnya".
Isilah data yang terdiri atas 18 tahap.
Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya, akan muncul status SPT Anda.
Isilah SPT sesuai dengan status yang muncul.
Setelah selesai, klik tombol "Setuju".
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!