Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketahui 5 Kesalahan dalam Mengisi SPT Tahunan

19 April 2024   10:34 Diperbarui: 19 April 2024   10:49 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi secara online di DJP Online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi DJP Online di pajak.go.id melalui perangkat handphone atau laptop.

  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password, serta kode keamanan.

  3. Setelah login, klik "Lapor" dan pilih "e-Filing" untuk membuat SPT.

  4. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan per tahun, yaitu format 1770 atau 1770 SS.

  5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT yang sesuai

  6. Klik "Langkah Selanjutnya".

  7. Isilah data yang terdiri atas 18 tahap.

  8. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya, akan muncul status SPT Anda.

  9. Isilah SPT sesuai dengan status yang muncul.

  10. Setelah selesai, klik tombol "Setuju".

  11. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun