Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketahui 5 Kesalahan dalam Mengisi SPT Tahunan

19 April 2024   10:34 Diperbarui: 19 April 2024   10:49 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa pelaporan SPT Tahunan sering kali menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian Wajib Pajak. Pasalnya, proses tersebut kerap dipenuhi oleh banyak kesalahan yang pada akhirnya mendatangkan sanksi kepada Wajib Pajak terkait. Untuk membantu Anda menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT dengan baik, berikut beberapa kesalahan umum yang sebaiknya dihindari saat mengisi SPT Tahunan.

5 Kesalahan dalam Mengisi SPT Tahunan

Di bawah ini adalah lima kesalahan yang sering dilakukan wajib pajak saat pengisian SPT Tahunan.

1. Tidak Melaporkan Harta secara Lengkap dan Akurat

Wajib Pajak harus mencantumkan nilai harta dan utangnya pada akhir tahun pajak di dalam SPT Tahunan. Namun, seringkali Wajib Pajak tidak melaporkan secara lengkap karena berbagai alasan. 

Sebenarnya, saat mengisi SPT Tahunan menggunakan formulir e-Filing 1770 S, lampiran harta harus diisi. Namun, seringkali Wajib Pajak hanya mengisi dengan tanda strip (-) agar proses pengisian bisa dilanjutkan.

2. Tidak Melampirkan Dokumen Wajib

Selain harus akurat, SPT tahunan PPh juga harus disertakan dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Beberapa contoh dokumen yang biasanya harus dilampirkan, di antaranya bukti pemotongan PPh, bukti pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak (SSP) apabila SPT Tahunan kurang bayar, dan bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan apabila Wajib Pajak mencantumkan sumbangan atau zakat tersebut dalam penghitungan SPT.

3. Tidak Melaporkan Penghasilan Lain

Seluruh penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, termasuk gaji dari pekerjaan dan penghasilan dari kegiatan lain seperti usaha sampingan, investasi, keuntungan dari penjualan harta, dan hadiah. Terkadang, beberapa Wajib Pajak hanya melaporkan penghasilan dari gaji atau hanya mengisi kolom penghasilan dari pemberi kerja dalam SPT Tahunan.

Padahal, mereka juga mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha tambahan, keuntungan investasi, keuntungan dari penjualan aset, serta penghasilan berupa hadiah, sumbangan, warisan, klaim asuransi, dan beasiswa. Semua jenis penghasilan ini seharusnya juga dilaporkan dalam kolom penghasilan lainnya pada formulir SPT Tahunan PPh.

4. Salah Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh

Sebelum mengirim SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak perlu memahami jenis formulir yang akan digunakan. Secara umum, ada tiga formulir yang dapat dipilih, bergantung pada kriteria dan jumlah penghasilan Wajib Pajak.

Pemilihan formulir adalah langkah awal sebelum mengisi SPT Tahunan PPh. Meskipun pengisian dilakukan secara online melalui e-filing, kesalahan dalam memilih formulir dapat menyebabkan penghitungan pajak menjadi tidak akurat.

5. Menyampaikan SPT Tahunan Melewati Batas Waktu

Wajib Pajak disarankan untuk mengisi SPT Tahunan PPh secepat mungkin untuk menghindari risiko keterlambatan. Selain itu, penyampaian SPT tahunan memiliki batas waktu yang harus dipatuhi. Jika melewati batas waktu tersebut, Wajib Pajak akan dikenai denda atas keterlambatan.

Bagi WP Orang Pribadi, SPT harus disampaikan maksimal tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk korporasi atau WP Badan, umumnya SPT harus disampaikan maksimal tanggal 30 April. Jika terlambat, akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk WP Pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP Badan.

Tata Cara Mengisi SPT Tahunan secara Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun