Pilih "Monitoring SPT" dan "Posting SPT"
Pilih tahun dan masa pajak, jika status SPT adalah pembetulan 1, maka pada tampilan pembetulan diisi dengan angka 1Â
Klik "Buka" untuk proses pengecekanÂ
Pilih "SPT Induk"Â
Input NTPN atau PBKÂ
Setelah semua diisi dengan lengkap klik "Tambah", pilih kolom pertanyaan, dan submit SPT
Kesimpulan
SPT Masa PPN merupakan sarana pelaporan dan pembayaran PPN yang harus dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, terdapat 3 jenis SPT Masa PPN yang umumnya digunakan, yakni SPT Masa PPN dan PPnBM, SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran, dan SPT Masa PPN untuk Pemungut PPN. Dengan memahami jenis-jenis SPT Masa PPN dan cara pelaporannya, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H