Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Wajib Tahu, Ini Jenis-jenis SPT Masa PPN dan Cara Pelaporannya

18 April 2024   18:58 Diperbarui: 18 April 2024   19:11 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pilih "Monitoring SPT" dan "Posting SPT"

  • Pilih tahun dan masa pajak, jika status SPT adalah pembetulan 1, maka pada tampilan pembetulan diisi dengan angka 1 

  • Klik "Buka" untuk proses pengecekan 

  • Pilih "SPT Induk" 

  • Input NTPN atau PBK 

  • Setelah semua diisi dengan lengkap klik "Tambah", pilih kolom pertanyaan, dan submit SPT

  • Kesimpulan

    SPT Masa PPN merupakan sarana pelaporan dan pembayaran PPN yang harus dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, terdapat 3 jenis SPT Masa PPN yang umumnya digunakan, yakni SPT Masa PPN dan PPnBM, SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran, dan SPT Masa PPN untuk Pemungut PPN. Dengan memahami jenis-jenis SPT Masa PPN dan cara pelaporannya, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun