Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi

18 April 2024   14:52 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tahun, para wajib pajak di Indonesia harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan regulasi yang berlaku. SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan semua pendapatan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Dalam pelaporan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, terdapat beberapa formulir SPT yang biasanya dipakai. Simak informasi selanjutnya dalam artikel berikut.

Apa itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan semua perhitungan dan pembayaran pajak, termasuk objek pajak dan bukan pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak.

Laporan SPT Tahunan berlaku untuk tahun pajak sebelumnya, misalnya SPT Tahunan untuk masa pajak 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Dalam penyampaian laporan ini, penting untuk mematuhi batas waktu yang telah ditentukan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pengumpulan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.

Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan

Berdasarkan jenisnya, laporan pajak tahunan memiliki 2 jenis, yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan. Dalam hal SPT Tahunan Orang Pribadi, terdapat 3 jenis formulir yang biasanya digunakan, yaitu form SPT 1770 S, form SPT 1770 SS, dan form SPT 1107. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

Form SPT 1770 S

Form SPT 1770 S merupakan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Formulir ini biasanya dipakai oleh karyawan yang bekerja di dua tempat kerja dalam satu tahun pajak. 

Saat mengirimkan SPT Tahunan 1770 S, Wajib Pajak juga harus menyertakan bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri. Jika Wajib Pajak memiliki status PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah), perlu juga menyertakan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.

Form SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya tidak lebih dari Rp60 juta selama setahun. Form ini umumnya digunakan oleh karyawan yang penghasilannya berasal dari satu perusahaan saja. Seperti halnya Form 1770 S, Form 1770 SS juga harus dilengkapi dengan bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri.

Form SPT 1107

Form SPT 1107 digunakan untuk melaporkan objek PPN dan PPN terutang atas Pengadaan Barang atau Jasa yang dilakukan oleh Pemungut PPN. Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang merupakan Pemungut PPN, seperti bendahara pemerintah pusat, bendahara pemerintah daerah, bendahara desa, bendahara lain yang melakukan pemungutan PPN, atau badan lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

Jenis formulir SPT ini juga bisa digunakan oleh seseorang yang memiliki PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan dari luar negeri serta bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu formulir SPT 1770 S, SPT 1770 SS, dan SPT 1107. Setiap jenis formulir memiliki perbedaan terkait objek pajak, status kepegawaian, sumber penghasilan lain, dan jumlah penghasilan Wajib Pajak setiap tahunnya.

Formulir SPT Tahunan berperan sebagai alat untuk melaporkan pendapatan dan membayar pajak yang harus dilakukan setiap tahun oleh wajib pajak. Dengan menggunakan formulir yang sesuai, Wajib Pajak dapat melaporkan dengan benar dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun