Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 pada dasarnya juga disebut sebagai tarif PPh Final. Pengenaan PPh Pasal 4 ayat 2 berlaku atas beberapa objek, yaitu bunga deposito, hadiah, transaksi pengalihan harta, imbalan jasa konstruksi, hingga peredaran bruto UMKM. Melalui artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai tarif PPh Final dan syarat pembebasan pajak untuk UMKM.Â
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk UMKM
Berkaitan dengan prinsip presumptive tax, PPh Final untuk UMKM dipungut berdasarkan DPP berupa total peredaran bruto. Peredaran bruto ini merupakan imbalan atau nilai pengganti yang berbentuk uang atau nilai uang, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan lain yang sejenis.
Sebagaimana tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018, tarif pajak UMKM yang berlaku saat ini telah diturunkan menjadi 0.5% dari yang sebelumnya sebesar 1%. Melalui ketentuan tersebut, pelaku UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak dengan besaran 0,5% dari peredaran bruto.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018. Bagi seluruh pelaku UMKM yang meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas), wajib mematuhi ketentuan dalam peraturan tersebut.
Fasilitas Pembebasan Pajak untuk UMKM
Untuk mendorong kepatuhan pajak dan memudahkan kewajiban pajak, pemerintah telah memberikan fasilitas berupa pembebasan pajak bagi pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Dengan demikian, UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar pajaknya.
Pemberian fasilitas pembebasan pajak UMKM ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022 menyatakan bahwa bagian omzet dari usaha yang tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif mulai dari masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak
Batas Waktu Penggunaan Skema PPh Final UMKM
Satu hal penting yang wajib Anda ketahui adalah skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi maksimal selama 7 tahun pajak. Dengan demikian, WP Orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya dapat menggunakan skema PPh final UMKM maksimal hingga tahun pajak 2024.
Dengan demikian, WP Orang Pribadi UMKM yang terdaftar pada tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya juga tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak mulai 2025. Per tahun tersebut, WP dapat kembali menggunakan tarif PPh normal sesuai dengan Pasal 17 UU PPh sebagaimana yang telah diubah oleh UU HPP.
Meskipun demikian, WP Orang Pribadi UMKM masih memiliki kesempatan untuk menggunakan fasilitas lain, yaitu norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Penghitungan menggunakan NPPN dapat dilakukan sepanjang omzet UMKM tidak melebihi Rp4,8 miliar. Batas omzet ini sama dengan batas omzet PPh Final UMKM untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada PP 23/18 dan PP 55/2022.
Untuk memanfaatkan fasilitas NPPN, WP Orang Pribadi harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Jika terlambat menyampaikan, WP akan dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. Dengan demikian, WP tidak dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan.
Kesimpulan
Pada intinya, pelaku usaha UMKM yang memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar setahun akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, jika pelaku UMKM memiliki omzet di bawah Rp500 juta maka ia akan dibebaskan dari pembayaran pajak. Wajib Pajak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM ini selama 7 tahun pajak. Selebihnya, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas penghitungan NPPN dengan memperhatikan beberapa syarat tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H