Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Ketentuan Penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23

4 April 2024   12:46 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:42 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPh yang dipotong dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh.

Kesimpulan

Pada intinya, pembuatan bukti potong PPh 23 harus dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan atas bunga, jasa, hadiah atau royalti dan lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Penerbitan bupot PPh 23 ini dapat dilakukan saat WP melakukan transaksi atas objek pajak yang dikenai PPh tersebut.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan penerbitan bukti potong, pemotong pajak dapat memastikan bahwa pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun