PPh yang dipotong dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh.
Kesimpulan
Pada intinya, pembuatan bukti potong PPh 23 harus dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan atas bunga, jasa, hadiah atau royalti dan lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Penerbitan bupot PPh 23 ini dapat dilakukan saat WP melakukan transaksi atas objek pajak yang dikenai PPh tersebut.
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan penerbitan bukti potong, pemotong pajak dapat memastikan bahwa pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H