Dokter
Notaris
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), selain pengacara, camat, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas
Orang pribadi yang memiliki usaha, dengan catatan bahwa usaha tersebut memiliki pembukuan.
Ketentuan Penerbitan Bukti Potong PPh 23
Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 harus mematuhi ketentuan-ketentuan tertentu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut beberapa ketentuan dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 23.
Syarat Pembuatan Bukti Potong PPh 23
Bukti potong elektronik untuk PPh 23 harus dibuat oleh pemotong melalui aplikasi e-Bupot, dengan persyaratan memiliki Sertifikat elektronik pajak. Sertifikat elektronik merupakan sertifikat digital yang berisi tanda tangan digital dan identitas subjek hukum yang terlibat dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik lainnya.
Jadwal Pembuatan Bupot PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 biasanya dipotong saat Wajib Pajak melakukan transaksi atas penghasilan yang dikenakan pajak tersebut. Oleh karena itu, bukti potong PPh Pasal 23 juga harus dibuat saat WP PKP maupun Non PKP melakukan pemungutan atas transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23. Setelah bupot selesai diterbitkan, pihak pemotong harus menyerahkan dokumen bukti tersebut kepada pihak yang dikenakan pemotongan PPh 23.
Pengecualian Pembuatan Bupot PPh 23
Ada kondisi di mana pembuatan bukti potong ini tidak perlu dilakukan, yaitu ketika jumlah PPh yang dipotong dalam satu masa pajak ternyata nol atau nihil. Meskipun jumlah PPh 23 yang dipotong nihil, ada beberapa pengecualian atau kondisi yang tetap mengharuskan pihak pemotong untuk membuat bupot, seperti: