Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Ketentuan Penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23

4 April 2024   12:46 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:42 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dokter

  • Notaris

  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), selain pengacara, camat, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas

  • Orang pribadi yang memiliki usaha, dengan catatan bahwa usaha tersebut memiliki pembukuan.

  • Ketentuan Penerbitan Bukti Potong PPh 23

    Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 harus mematuhi ketentuan-ketentuan tertentu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut beberapa ketentuan dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 23.

    Syarat Pembuatan Bukti Potong PPh 23

    Bukti potong elektronik untuk PPh 23 harus dibuat oleh pemotong melalui aplikasi e-Bupot, dengan persyaratan memiliki Sertifikat elektronik pajak. Sertifikat elektronik merupakan sertifikat digital yang berisi tanda tangan digital dan identitas subjek hukum yang terlibat dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik lainnya.

    Jadwal Pembuatan Bupot PPh Pasal 23

    PPh Pasal 23 biasanya dipotong saat Wajib Pajak melakukan transaksi atas penghasilan yang dikenakan pajak tersebut. Oleh karena itu, bukti potong PPh Pasal 23 juga harus dibuat saat WP PKP maupun Non PKP melakukan pemungutan atas transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23. Setelah bupot selesai diterbitkan, pihak pemotong harus menyerahkan dokumen bukti tersebut kepada pihak yang dikenakan pemotongan PPh 23.

    Pengecualian Pembuatan Bupot PPh 23

    Ada kondisi di mana pembuatan bukti potong ini tidak perlu dilakukan, yaitu ketika jumlah PPh yang dipotong dalam satu masa pajak ternyata nol atau nihil. Meskipun jumlah PPh 23 yang dipotong nihil, ada beberapa pengecualian atau kondisi yang tetap mengharuskan pihak pemotong untuk membuat bupot, seperti:

    1. Adanya Surat Keterangan Bebas (SKB).

    2. Transaksi dengan WP yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi.

    3. PPh terutang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

    4. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Financial Selengkapnya
      Lihat Financial Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun