Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Ketentuan Penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23

4 April 2024   12:46 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:42 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemotong pajak atas berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan sejenisnya. Salah satu hal yang penting dalam pemotongan PPh 23 adalah pembuatan bukti potong PPh Pasal 23. Untuk membantu Anda memahami proses tersebut, berikut ini adalah penjelasan tentang ketentuan penerbitan bukti potong PPh Pasal 23.

Siapa yang Wajib Memotong PPh Pasal 23?

Pemotong PPh 23 adalah pihak yang mengurangi dan mencatat pajak dari penghasilan yang diberikan atas bunga, layanan, hadiah, royalti, dan sejenisnya yang dikenai PPh Pasal 23. Dalam hal ini, terdapat dua kategori Wajib Pajak atau subjek pemotong PPh 23:

  1. Pemotong PPh 23 oleh Wajib Pajak Badan, termasuk:

  • Badan pemerintah

  • Subjek pajak badan dalam negeri

  • Penyelenggara kegiatan

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

  1. Pemotong PPh 23 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, seperti:

  • Akuntan

  • Arsitek

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun