Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ketentuan PPh Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan Penerbangan

3 April 2024   15:32 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:40 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perusahaan pelayaran dalam negeri dikenai PPh 15 untuk Badan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal antara pelabuhan di dalam Indonesia, pelabuhan di luar Indonesia, maupun antara pelabuhan di luar Indonesia. Tarif PPh 15 atas pelayaran dalam negeri adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

PPh 15 atas Penerbangan Dalam Negeri

Perusahaan penerbangan dalam negeri dikenai PPh 15 atas penghasilan dari perjanjian charter, termasuk sewa ruangan pada pesawat udara untuk orang atau barang. Tarif PPh 15 atas penerbangan dalam negeri adalah 1,8% dari peredaran bruto.

PPh 15 atas Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri

 Perusahaan pelayaran dan penerbangan yang berkedudukan di luar negeri dan beroperasi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenai PPh 15 atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/barang antara pelabuhan di Indonesia atau pelabuhan di luar Indonesia. Tarif PPh 15 atas pelayaran/penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto.

Kesimpulan

Dalam industri pelayaran dan penerbangan sendiri, tarif PPh 15 dibedakan menjadi dua macam, yakni tarif PPh 15 atas pelayaran/penerbangan dalam negeri dan tarif atas pelayaran/penerbangan luar negeri. Pemahaman terhadap tarif PPh Pasal 15 sangat penting karena memiliki dampak langsung pada keuangan perusahaan dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan kepatuhan perpajakan yang baik, mengoptimalkan pengeluaran, dan mendukung keberlanjutan keuangan perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun