Perusahaan pelayaran dalam negeri dikenai PPh 15 untuk Badan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal antara pelabuhan di dalam Indonesia, pelabuhan di luar Indonesia, maupun antara pelabuhan di luar Indonesia. Tarif PPh 15 atas pelayaran dalam negeri adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.
PPh 15 atas Penerbangan Dalam Negeri
Perusahaan penerbangan dalam negeri dikenai PPh 15 atas penghasilan dari perjanjian charter, termasuk sewa ruangan pada pesawat udara untuk orang atau barang. Tarif PPh 15 atas penerbangan dalam negeri adalah 1,8% dari peredaran bruto.
PPh 15 atas Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri
 Perusahaan pelayaran dan penerbangan yang berkedudukan di luar negeri dan beroperasi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenai PPh 15 atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/barang antara pelabuhan di Indonesia atau pelabuhan di luar Indonesia. Tarif PPh 15 atas pelayaran/penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto.
Kesimpulan
Dalam industri pelayaran dan penerbangan sendiri, tarif PPh 15 dibedakan menjadi dua macam, yakni tarif PPh 15 atas pelayaran/penerbangan dalam negeri dan tarif atas pelayaran/penerbangan luar negeri. Pemahaman terhadap tarif PPh Pasal 15 sangat penting karena memiliki dampak langsung pada keuangan perusahaan dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan kepatuhan perpajakan yang baik, mengoptimalkan pengeluaran, dan mendukung keberlanjutan keuangan perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H