PPh Pasal 15 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak di industri tertentu, seperti industri jasa pelayaran dan penerbangan. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai perlakuan pajak atas jasa-jasa tersebut.
Sekilas tentang PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak yang beroperasi dalam industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Selain itu, kewajiban PPh Pasal 15 juga berlaku bagi perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer)
Objek PPh Pasal 15 meliputi berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh subjek pajak berdasarkan ketentuan. Berikut adalah rincian penghasilan yang dikenakan PPh 15.
-
Imbalan kepada perusahaan pelayaran dalam negeri
Imbalan charter kapal laut atau pesawat kepada perusahaan pelayaran atau penerbangan yang berasal dari luar negeri
Imbalan charter pesawat udara kepada perusahaan penerbangan dalam negeri
Imbalan sehubungan dengan pengangkutan orang atau barang termasuk penyewaan kapal oleh perusahaan pelayaran dalam negeri
Imbalan kepada perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri sehubungan pengangkutan orang/barang, selain charter
Penghasilan yang diterima WPLN dari Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
Penghasilan atas investasi dalam bentuk BOT
Pengenaan PPh Pasal 15
Pemungutan PPh Pasal 15 dalam jasa pelayaran dan penerbangan pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu pelayaran/penerbangan dalam negeri dan pelayaran/penerbangan luar negeri. Berikut adalah pembahasannya.