Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ketentuan PPh Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan Penerbangan

3 April 2024   15:32 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:40 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PPh Pasal 15 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak di industri tertentu, seperti industri jasa pelayaran dan penerbangan. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai perlakuan pajak atas jasa-jasa tersebut.

Sekilas tentang PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak yang beroperasi dalam industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Selain itu, kewajiban PPh Pasal 15 juga berlaku bagi perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer)

Objek PPh Pasal 15 meliputi berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh subjek pajak berdasarkan ketentuan. Berikut adalah rincian penghasilan yang dikenakan PPh 15.

  1. Imbalan kepada perusahaan pelayaran dalam negeri

  2. Imbalan charter kapal laut atau pesawat kepada perusahaan pelayaran atau penerbangan yang berasal dari luar negeri

  3. Imbalan charter pesawat udara kepada perusahaan penerbangan dalam negeri

  4. Imbalan sehubungan dengan pengangkutan orang atau barang termasuk penyewaan kapal oleh perusahaan pelayaran dalam negeri

  5. Imbalan kepada perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri sehubungan pengangkutan orang/barang, selain charter

  6. Penghasilan yang diterima WPLN dari Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

  7. Penghasilan atas investasi dalam bentuk BOT

Pengenaan PPh Pasal 15

Pemungutan PPh Pasal 15 dalam jasa pelayaran dan penerbangan pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu pelayaran/penerbangan dalam negeri dan pelayaran/penerbangan luar negeri. Berikut adalah pembahasannya.

PPh 15 atas Pelayaran Dalam Negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun