Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23

1 April 2024   13:52 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:28 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pindah ke menu Pajak Penghasilan dan pilih submenu PPh Pasal 23. 

  • Selanjutnya isi informasi mengenai tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK pada bagian Perekaman Data Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.

  • Masuk ke bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, isi data kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto.

  • Kemudian, beralih ke bagian Dokumen Dasar Pemotongan. Klik Tambah dan masukan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal.

  • Pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong, isi kode objek pajak dan jumlah penghasilan bruto. Lalu, isi Identitas Pemotong Pajak.

  • Jika semua data telah diisi dengan benar dan lengkap, klik Simpan.

  • Kesimpulan

    Pada intinya, PPh Pasal 23 adalah jenis pajak yang pemotongan, penyetoran, hingga pelaporannya dilakukan oleh pihak pemotong pajak. Oleh karena itu, pihak tersebut perlu memahami prosedur pengelolaan PPh 23 dan dokumen yang harus dilampirkan, seperti bukti potong.

    Dengan mengikuti tata cara pembuatan bupot di atas, Anda dapat membuat bukti potong PPh Pasal 23 dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi perpajakan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun