Pindah ke menu Pajak Penghasilan dan pilih submenu PPh Pasal 23.Â
Selanjutnya isi informasi mengenai tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK pada bagian Perekaman Data Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.
Masuk ke bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, isi data kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto.
Kemudian, beralih ke bagian Dokumen Dasar Pemotongan. Klik Tambah dan masukan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal.
Pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong, isi kode objek pajak dan jumlah penghasilan bruto. Lalu, isi Identitas Pemotong Pajak.
Jika semua data telah diisi dengan benar dan lengkap, klik Simpan.
Kesimpulan
Pada intinya, PPh Pasal 23 adalah jenis pajak yang pemotongan, penyetoran, hingga pelaporannya dilakukan oleh pihak pemotong pajak. Oleh karena itu, pihak tersebut perlu memahami prosedur pengelolaan PPh 23 dan dokumen yang harus dilampirkan, seperti bukti potong.
Dengan mengikuti tata cara pembuatan bupot di atas, Anda dapat membuat bukti potong PPh Pasal 23 dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi perpajakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI