Dalam mengelola PPh 23, terdapat berbagai tahapan yang perlu Anda lalui, mulai dari pengenaan pajak, pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan. Proses ini perlu dilakukan dengan tepat untuk menghindari potensi terjadinya masalah. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang kewajiban pajak PPh Pasal 23, serta pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadapnya.
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23
Tarif dari PPh 23 yang dikenakan kepada WP didasarkan pada nilai DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Secara umum, PPh 23 dipungut dengan dua jenis tarif, yaitu tarif sebesar 15% dan 2%. Tarif tersebut tergantung pada objek PPh pasal 23, antara lain:
Tarif 15% dari jumlah bruto:
-
Dividen, kecuali pembagian kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.
Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Tarif 2% dari jumlah bruto:
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.
Pemotongan dan Pembayaran PPh 23
Pihak pemotong PPh Pasal 23 umumnya terdiri dari badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
PPh 23 disetorkan oleh pihak pemotong melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda membuat ID Billing terlebih dahulu.