Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Kewajiban PPh Pasal 23: Tarif Pengenaan, Pemotongan, dan Pelaporannya

1 April 2024   12:38 Diperbarui: 1 April 2024   12:44 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam mengelola PPh 23, terdapat berbagai tahapan yang perlu Anda lalui, mulai dari pengenaan pajak, pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan. Proses ini perlu dilakukan dengan tepat untuk menghindari potensi terjadinya masalah. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang kewajiban pajak PPh Pasal 23, serta pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadapnya.

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23

Tarif dari PPh 23 yang dikenakan kepada WP didasarkan pada nilai DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Secara umum, PPh 23 dipungut dengan dua jenis tarif, yaitu tarif sebesar 15% dan 2%. Tarif tersebut tergantung pada objek PPh pasal 23, antara lain:

  1. Tarif 15% dari jumlah bruto:

  • Dividen, kecuali pembagian kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.

  • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

  1. Tarif 2% dari jumlah bruto:

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

  • Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong PPh pasal 21.

  1. Jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

Pemotongan dan Pembayaran PPh 23

Pihak pemotong PPh Pasal 23 umumnya terdiri dari badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

PPh 23 disetorkan oleh pihak pemotong melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda membuat ID Billing terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun