Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan Cara Pengelolaannya

1 April 2024   10:53 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:23 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap penghasilan yang diperoleh sejatinya akan dikenai pajak penghasilan. Berdasarkan karakteristik pemungutannya, PPh terdiri dari dua jenis, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final. PPh Final sering juga dikenal sebagai PPh Pasal 4 ayat (2). Lantas, apa itu PPh Pasal 4 ayat 2 dan apa saja penghasilan yang termasuk ke dalam jenis pajak tersebut?

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah jenis pajak yang dipotong atas penghasilan yang berkaitan dengan jasa atau sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya. Jenis PPh ini bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang.

PPh Pasal 4 ayat 2 memiliki skema tarif khusus atas setiap jenis penghasilan. Biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 ayat 2 tidak bisa dijadikan pengurang bruto. 

Pembayaran dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan disebut sebagai pelunasan. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang telah melakukan pemotongan dan menyetorkan sendiri pajaknya, maka sudah dianggap melunasi PPh Pasal 4 ayat 2.

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2

Aturan mengenai PPh Final tertera dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa kelompok penghasilan yang dikenakan PPh final, di antaranya sebagai berikut.

  1. Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan Surat Utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi.

  2. Hadiah undian. 

  3. Penghasilan yang berasal transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima perusahaan modal ventura.

  4. Penghasilan yang berasal dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan. 

  5. Penghasilan lainnya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Pentingnya Mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2 secara Tepat

Mengelola Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Pasal 4 ayat 2) merupakan hal yang penting karena memiliki dampak yang signifikan bagi keuangan pribadi atau perusahaan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa penting untuk mengelola PPh Pasal 4 ayat 2 dengan baik:

1. Memenuhi Kewajiban Perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun