Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22

28 Maret 2024   15:21 Diperbarui: 28 Maret 2024   15:23 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPh Pasal 22 adalah jenis pajak yang dipungut atau dikenakan terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor PPh Pasal 22 memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih mendalam tentang tarif PPh Pasal 22.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22

Tarif umum yang dikenakan dalam pemungutan PPh 22 adalah sebesar 1,5% dari harga beli (tidak termasuk PPN). Selain tarif umum, PPh Pasal 22 juga memiliki tarif khusus yang berbeda-beda. Hal ini ditentukan pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi. Berikut adalah rinciannya.

1. Tarif PPh 22 atas impor:

  • Impor yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor;

  • Impor non-API dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor;

  • Impor yang tidak dikuasai dikenakan tarif 7,5% dari harga jual lelang.

2. Tarif PPh 22a tas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian yang tidak termasuk PPN dan tidak final.

3. Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi:

  • Kertas dikenakan tarif tidak final sebesar 0.1% dari DPP PPN

  • Semen dikenakan tarif tidak final sebesar 0.25% dari DPP PPN

  • Baja dikenakan tarif tidak final sebesar 0.3% dari DPP PPN

  • Otomotif dikenakan tarif tidak final sebesar 0.45% dari DPP PPN 

4. Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

  • Bersifat final atas pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, di luar itu makan dikenakan tarif tidak final.

5. Tarif PPh 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan sebesar 0,25 % dari harga pembelian yang tidak termasuk PPN

6. Tarif PPh 22 atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dilakukan oleh importir yang menggunakan API adalah sebesar 0,5% dari nilai impor.

7. Tarif PPh 22 atas penjualan:

  • Pesawat udara pribadi yang memiliki harga lebih dari Rp 20.000.000.000,-

  • Kapal pesiar dan sejenisnya yang memiliki harga lebih dari Rp 10.000.000.000,-

  • Rumah beserta tanahnya yang memiliki harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.

  • Apartemen, kondominium,dan sejenisnya yang memiliki  harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

  • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang (sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya) yang memiliki harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc

Atas penjualan tersebut, ditetapkan tarif sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Tata Cara Pengenaan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan pada saat pembayaran dilakukan dan dipungut oleh pemungut pajak. Pemungut pajak harus melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 22 ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak-pihak yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22 meliputi bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan Wajib Pajak badan tertentu.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor oleh pemungut ke kas negara sesuai dengan PMK 34/2017. Penyetoran ini dapat dilakukan melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan kode pajak 411122-900. Selanjutnya, pembayaran pajak ini dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 22.

Selain melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 22, pemungut juga harus membuat bukti pemotongan yang diberikan kepada Wajib Pajak. Dengan bukti pemotongan ini, WP dapat mengkreditkan pajaknya pada akhir tahun dalam SPT Tahunan.

Kesimpulan

Pada intinya, PPh Pasal 22 merupakan jenis pajak penghasilan yang memiliki tarif berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya. Dalam hal ini, Wajib Pajak dan pihak pemungut perlu memastikan memastikan bahwa pemungutan pajak PPh Pasal 22 dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menghindari potensi sanksi dan masalah perpajakan lainnya.

Dengan memahami tarif PPh Pasal 22 dan tata cara pengenaannya, diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dan pemungut pajak dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun