Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk bunga, diskonto, sewa, royalti, dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain yang bukan Wajib Pajak. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang jenis-jenis penghasilan PPh 23 serta pengecualiannya.
Jenis-jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23
Dalam konteks PPh 23, terdapat berbagai jenis penghasilan yang dapat dikenakan pajak, berikut adalah di antaranya.
1. Bunga
Salah satu jenis penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23 adalah bunga. Ini mencakup bunga yang diterima dari deposito, tabungan, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya. Ketika seseorang atau sebuah entitas menerima pembayaran bunga dari investasi atau simpanannya, PPh Pasal 23 dapat dikenakan terhadap jumlah tersebut.
2. Royalti
Royalti adalah pembayaran yang diterima atas penggunaan hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, atau desain industri. Jika seseorang atau entitas menerima royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak-hak tersebut, PPh Pasal 23 dapat dikenakan.
3. Dividen
Kategori penghasilan PPh 23 selanjutnya adalah penerimaan dividen dari investasi saham. Â Penerima dividen yang merupakan individu atau badan usaha yang bukan merupakan Wajib Pajak (WP) Pasal 21, 22, atau 25 wajib membayar PPh 23 atas dividen yang diterima. PPh 23 ini merupakan kewajiban pajak final, artinya dividen tersebut tidak lagi dikenakan pajak tambahan setelah pemotongan PPh 23.
4. Imbalan atas Penggunaan Harta
Imbalan atas penggunaan harta mencakup pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan properti atau aset tertentu. Contoh-contoh termasuk sewa tanah, gedung, mesin, kendaraan, dan fasilitas lainnya. Jika Anda menerima pembayaran semacam ini, maka PPh Pasal 23 dapat dikenakan.
5. Imbalan atas Jasa Teknik, Manajemen, dan Konsultan
Penghasilan dari jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lainnya juga dapat dikenai PPh Pasal 23. Jenis penghasilan ini juga termasuk pembayaran yang diterima atas layanan konsultasi, manajemen proyek, pengembangan perangkat lunak, dan layanan profesional lainnya.
Pengecualian Pengenaan PPh 23
Meskipun termasuk objek penghasilan PPh Pasal 23, ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut. Berikut adalah di antaranya.Â
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
Sewa yang dibayar atau terutang berkaitan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!