Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jenis-jenis Penghasilan PPh Pasal 23 dan Pengecualiannya

28 Maret 2024   12:56 Diperbarui: 28 Maret 2024   13:02 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

  • SHU koperasi yang diberikan kepada anggota oleh koperasi

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan sebagai penyalur pembiayaan atau pinjaman

  • Kesimpulan

    PPh Pasal 23 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan seperti bunga, diskonto, sewa, royalti, dan imbalan lainnya. Jenis PPh memiliki ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai jenis penghasilan. Dengan memahami jenis-jenis penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23, Wajib Pajak dapat lebih siap menghadapi beban pajak dalam transaksi keuangan sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat dan sesuai ketentuan.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun