Laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
SHU koperasi yang diberikan kepada anggota oleh koperasi
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan sebagai penyalur pembiayaan atau pinjaman
Kesimpulan
PPh Pasal 23 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan seperti bunga, diskonto, sewa, royalti, dan imbalan lainnya. Jenis PPh memiliki ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai jenis penghasilan. Dengan memahami jenis-jenis penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23, Wajib Pajak dapat lebih siap menghadapi beban pajak dalam transaksi keuangan sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat dan sesuai ketentuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H