Build-Operate-Transfer atau Bangun-Guna-Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemegang hak atas tanah dengan investor. Dalam perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian BOT dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa BOT berakhir.
Perjanjian ini biasanya dapat ditemukan pada proyek-proyek yang disediakan untuk infrastruktur, di antaranya seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain-lain. Pemegang hak atas tanah akan dikenakan PPh dengan tarif 5% dari jumlah bruto tertinggi antara nilai pasar atau NJOP bagian bangunan yang diserahkan.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis PPh yang dipungut dari Wajib Pajak yang berada di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Tarif pajak yang dikenakan mengacu pada jenis industri bisnis dari Wajib Pajak itu sendiri. Dengan pemahaman yang baik tentang PPh Pasal 15, Wajib Pajak dapat memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan baik dan menghindari potensi masalah perpajakan di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H