Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penting, Pahami Apa itu PPh Pasal 15 dan Tarif Pajaknya

22 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:01 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Build-Operate-Transfer atau Bangun-Guna-Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemegang hak atas tanah dengan investor. Dalam perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian BOT dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa BOT berakhir.

Perjanjian ini biasanya dapat ditemukan pada proyek-proyek yang disediakan untuk infrastruktur, di antaranya seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain-lain. Pemegang hak atas tanah akan dikenakan PPh dengan tarif 5% dari jumlah bruto tertinggi antara nilai pasar atau NJOP bagian bangunan yang diserahkan.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis PPh yang dipungut dari Wajib Pajak yang berada di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Tarif pajak yang dikenakan mengacu pada jenis industri bisnis dari Wajib Pajak itu sendiri. Dengan pemahaman yang baik tentang PPh Pasal 15, Wajib Pajak dapat memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan baik dan menghindari potensi masalah perpajakan di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun