Dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia
Dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
Dari pelabuhan luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia
Dari pelabuhan luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
Tarif PPh 15 atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (atas charter)
Pada perusahaan penerbangan dalam negeri, dikenakan tarif yang bukan termasuk final sebesar 1,8% dari penghasilan bruto. Jumlah bruto mengacu pada seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter yang dimuat dari:
Satu bandara ke bandara lain di Indonesia
Bandara di Indonesia ke bandara di luar negeri
Tarif PPh 15 atas Perusahaan Pelayaran & Penerbangan Luar Negeri
PPh 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri akan dikenakan tarif bersifat final sebesar 2,64% dari penghasilan bruto. Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua nilai penggantian dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat:
Dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia
Dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Tarif PPh 15 atas WPLN yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
Selanjutnya, PPh Pasal 15 akan dikenakan apabila terdapat nilai ekspor atas penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki kantor di Indonesia. Nilai ekspor bruto mengacu pada semua nilai pengganti atau imbalan yang diperoleh atau diterima oleh WPLN yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia atas penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berkedudukan di Indonesia. Tarif yang dikenakan bersifat final sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto.