Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penting, Pahami Apa itu PPh Pasal 15 dan Tarif Pajaknya

22 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:01 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia

  • Dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia

  • Dari pelabuhan luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia

  • Dari pelabuhan luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia

  • Tarif PPh 15 atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (atas charter)

    Pada perusahaan penerbangan dalam negeri, dikenakan tarif yang bukan termasuk final sebesar 1,8% dari penghasilan bruto. Jumlah bruto mengacu pada seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter yang dimuat dari:

    1. Satu bandara ke bandara lain di Indonesia

    2. Bandara di Indonesia ke bandara di luar negeri

    Tarif PPh 15 atas Perusahaan Pelayaran & Penerbangan Luar Negeri

    PPh 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri akan dikenakan tarif bersifat final sebesar 2,64% dari penghasilan bruto. Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua nilai penggantian dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat:

    1. Dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia

    2. Dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

    Tarif PPh 15 atas WPLN yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

    Selanjutnya, PPh Pasal 15 akan dikenakan apabila terdapat nilai ekspor atas penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki kantor di Indonesia. Nilai ekspor bruto mengacu pada semua nilai pengganti atau imbalan yang diperoleh atau diterima oleh WPLN yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia atas penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berkedudukan di Indonesia. Tarif yang dikenakan bersifat final sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto.

    Tarif PPh 15 atas Build-Operate-Transfer (BOT)

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun