Berbeda dengan jenis pajak penghasilan lainnya, PPh Pasal 15 mungkin masing terdengar asing di telinga kebanyakan Wajib Pajak. Meskipun demikian, aspek perpajakan PPh ini patut untuk dipahami untuk memastikan kepatuhan pajaknya. Melalui artikel ini, kami akan mengulas tentang PPh Pasal 15 serta tarif yang dikenakan.
Memahami PPh Pasal 15
Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No.417/KMK.04/1996, PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dipungut dengan Norma Penghitungan Khusus. Sementara dalam UU No. 36 Tahun 2008, PPh 15 menjadi pungutan yang dikenakan pada industri di bidang pelayaran dalam negeri, penerbangan dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing.
PPh Pasal 15 menjadi metode yang digunakan untuk menghitung penghasilan bersih Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan metode Penghasilan Kena Pajak. Â Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, tarif yang dipungut atau dikenakan dalam PPh 15 bersifat final.Â
Subjek Pajak PPh Pasal 15
Secara umum, Â ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan atau dipungut PPh Pasal 15. Di bawah ini merupakan beberapa perusahaan yang penghasilannya masuk pengenaan PPh 15 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPh Pasal 15 yang dipotong atas penghasilan dari charter penerbangan dalam negeri
PPh Pasal 15 yang dipotong atas penghasilan dari pelayaran dalam negeri
PPh Pasal 15 yang dipotong atas penghasilan dari pelayaran atau penerbangan luar negeri
PPh Pasal 15 yang dikenakan kepada kantor wilayah dagang asing di Indonesia
PPh Pasal 15 yang dikenakan kepada perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk Build-Operate-Transfer.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15
Untuk menghitung PPh Pasal 15 dengan baik, Anda perlu memahami tarif pajaknya terlebih dahulu. Di bawah ini ada beberapa tarif Pajak Penghasilan Pasal 15 berdasarkan subjeknya.
Tarif PPh 15 atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
PPh 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan tarif final sebesar 1,2% dari penghasilan bruto. Jumlah bruto yang dimaksudkan adalah seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan:Â