Salah satu kesalahan umum Wajib Pajak dalam mengisi SPT adalah tidak menghitung pajaknya dengan benar. Ketidakakuratan dalam perhitungan ini dapat memberikan konsekuensi pajak yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, perhatikan kembali tarif pajak yang berlaku beserta dengan dasar pengenaan pajaknya.
5. Patuhi Batas Waktu Penyerahan SPT
Setiap negara memiliki tenggat waktu pengisian SPT. Di Indonesia sendiri, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menyerahkan laporan SPT mulai dari Januari hingga akhir Maret 2024. Sementara pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada April 2024. Kepatuhan terhadap batas waktu ini sangat penting untuk menghindari Anda dari sanksi atas keterlambatan pengisian.
6. Lampirkan Dokumen Pendukung
Saat mengisi SPT, Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen pendukung, seperti slip gaji, bukti pemotongan, sertifikat investasi, dan dokumen lainnya. Persiapkan dokumen tersebut dengan baik dan pastikan tidak akan yang terlewat, terutama untuk WP Badan. Pasalnya, laporan pajak untuk perusahaan relatif lebih kompleks dibanding dengan laporan pajak pribadi.
7. Pahami Perubahan Peraturan Pajak
Seluruh kewajiban pajak, mulai dari penghitungan hingga pelaporan pajak tentu diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang perlu digarisbawahi, peraturan pajak ini senantiasa berubah dari waktu ke waktu. Maka dari itu, penting untuk selalu memperbarui pengetahuan tentang peraturan terbaru agar SPT yang Anda buat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Manfaatkan Jasa Konsultasi Profesional
Pada dasarnya, ada banyak ketentuan yang harus Anda patuhi dalam pelaporan SPT. Dalam hal ini, ketelitian menjadi aspek penting dalam pengisian SPT. Jika diperlukan, Anda bisa memanfaatkan jasa profesional, seperti akuntan atau konsultan pajak untuk membantu memastikan keakuratan dalam pengisian SPT.
9. Verifikasi Sebelum Pengiriman
Tips terakhir yang tidak kalah penting, pastikan untuk memeriksa seluruh kolom pengisian, dokumen, dan perhitungan pajak. Hal ini dapat mencegah Anda dari kesalahan yang dapat berakibat pada masalah dengan otoritas pajak terkait.
Kesimpulan
Demikian beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan dalam pengisian SPT. Pastikan Anda menerapkan tips tersebut dalam pelaporan pajak. Yang tak kalah penting, pastikan Anda mematuhi batas waktu penyerahan laporan pajak. Pelaporan dimulai pada bulan Januari ini hingga akhir Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H