PPh Pasal 22 adalah pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Jenis pajak ini sejatinya termasuk dalam kriteria pemungutan di mana pihak tertentu memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Dalam proses pemungutan tersebut, tentu ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Untuk mengetahui tata cara pemungutan PPh 22, simak ulasannya di bawah ini.
Memahami PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada bendahara atau badan-badan tertentu yang melakukan transaksi ekspor, impor, serta pembelian barang menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD. Pengenaan pajak jenis ini berlaku menyeluruh, baik terhadap badan usaha, pemerintah, maupun swasta. Selain itu, PPh 22 juga berlaku untuk Wajib Pajak Badan yang memperdagangkan barang mewah.
Tarif umum yang dikenakan dalam kewajiban PPh 22 adalah sebesar 1,5% dari harga beli (tidak termasuk PPN). Di samping itu, PPh Pasal 22 juga memiliki tarif khusus yang bervariasi, tergantung pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi.
Siapa yang Wajib Memungut PPh Pasal 22?
Mengacu pada Pasal 1 PMK 34/2017, pihak yang memiliki kewenangan dalam memungut PPh Pasal 22, antara lain:Â
1. Bank Devisa, dan Ditjen Bea & Cukai
2. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3. Bendahara pengeluaran
4. KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberi delegasi KPA
5. Badan Usaha tertentu meliputi:
- BUMN/ BUMD
- Badan usaha yang dimiliki BUMNÂ
6. Badan Usaha yg bergerak dalam bidang usaha industri: semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi
7. Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), dan importir umum kendaraan bermotor
8. Produsen atau Importir bahan bakar minyak (BBM), gas, dan pelumas
9. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan
10. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
11. Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri
12. Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22
Secara umum, tata cara pemungutan PPh Pasal 22 tidak jauh berbeda dengan pemungutan pajak lainnya. Yang terpenting, Anda perlu memahami objek yang termasuk PPh 22 dan tarif yang dikenakan. Namun, untuk memastikan prosedur pemungutan PPh 22 berlangsung dengan tepat, Anda bisa mengikuti beberapa tahapan di bawah ini.
1. Identifikasi Transaksi yang Tergolong PPh 22
Langkah pertama dalam pemungutan PPh 22 adalah mengidentifikasi transaksi yang termasuk dalam objek PPh 22. Secara umum, transaksi ini meliputi penyerahan barang atau jasa dengan kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017.Â
2. Tentukan Besaran PPh 22 yang Harus Dipungut
Setelah objek pajak dan jenis transaksi diketahui, langkah berikutnya adalah menghitung besarnya PPh 22 yang harus dipungut. Sebagai catatan, PPh Pasal 22 memiliki tarif yang bervariasi, tergantung pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi. Dengan demikian, dalam menghitung PPh 22, Anda perlu mengacu pada aturan dan tarif pajak yang berlaku.Â
3. Lakukan Pemungutan dan Penyetoran PPh 22
Langkah selanjutnya, pihak pemungut dapat melakukan pemungutan PPh 22 sesuai besaran tarif yang berlaku. Pemungutan ini dapat dilakukan pada saat transaksi terjadi. Setelah dipotong, jumlah pajak yang terkumpul harus disetor ke otoritas pajak terkait sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai tata cara pemungutan PPh Pasal 22. Penghitungan dan pelaporan PPh 22 pada dasarnya bukanlah proses yang mudah. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami ketentuan dan aspek perpajakan yang berlaku. Tak lupa, pastikan juga Anda selalu memperbarui informasi mengenai peraturan perpajakan agar terhindar dari kesalahan dalam menjalankan kewajiban pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H