Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Langsung Paham, Begini Langkah-langkah dalam Pemungutan PPh Pasal 22

14 Maret 2024   16:01 Diperbarui: 14 Maret 2024   16:13 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PPh Pasal 22 adalah pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Jenis pajak ini sejatinya termasuk dalam kriteria pemungutan di mana pihak tertentu memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Dalam proses pemungutan tersebut, tentu ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Untuk mengetahui tata cara pemungutan PPh 22, simak ulasannya di bawah ini.

Memahami PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada bendahara atau badan-badan tertentu yang melakukan transaksi ekspor, impor, serta pembelian barang menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD. Pengenaan pajak jenis ini berlaku menyeluruh, baik terhadap badan usaha, pemerintah, maupun swasta. Selain itu, PPh 22 juga berlaku untuk Wajib Pajak Badan yang memperdagangkan barang mewah.

Tarif umum yang dikenakan dalam kewajiban PPh 22 adalah sebesar 1,5% dari harga beli (tidak termasuk PPN). Di samping itu, PPh Pasal 22 juga memiliki tarif khusus yang bervariasi, tergantung pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi.

Siapa yang Wajib Memungut PPh Pasal 22?

Mengacu pada Pasal 1 PMK 34/2017, pihak yang memiliki kewenangan dalam memungut PPh Pasal 22, antara lain: 

1. Bank Devisa, dan Ditjen Bea & Cukai

2. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

3. Bendahara pengeluaran

4. KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberi delegasi KPA

5. Badan Usaha tertentu meliputi:

- BUMN/ BUMD

- Badan usaha yang dimiliki BUMN 

6. Badan Usaha yg bergerak dalam bidang usaha industri: semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi

7. Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), dan importir umum kendaraan bermotor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun