Berbicara tentang pajak penghasilan tentu tidak akan ada habisnya. Pasalnya, ada banyak jenis PPh yang perlu Anda ketahui, salah satunya adalah PPh Pasal 22. PPh 22 merupakan salah satu jenis pajak yang erat kaitannya dengan perdagangan impor, ekspor, dan re-impor. Lantas, bagaimana ketentuan mengenai PPh Pasal 22? Untuk lebih jelasnya, simak pembahasannya di bawah ini.
Apa itu PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 secara umum adalah pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Pengenaan pajak jenis ini berlaku menyeluruh, baik terhadap badan usaha, pemerintah, maupun swasta. Selain itu, PPh 22 juga dikenakan pada Wajib Pajak Badan yang memperdagangkan barang mewah.
Tarif umum yang dikenakan dalam kewajiban PPh 22Â adalah sebesar 1,5% dari harga beli (tidak termasuk PPN). Di samping itu, PPh Pasal 22 juga memiliki tarif khusus yang bervariasi. Hal ini mengacu pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi.
Siapa yang Wajib Memungut PPh 22?
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, jenis pajak ini berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang, yang mana pemungutannya dilakukan oleh satu pihak terhadap Wajib Pajak. Secara umum, terdapat beberapa pihak yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22, di antaranya:
1. Bank Devisa, dan Ditjen Bea & Cukai
2. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3. Bendahara pengeluaran
4. KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberi delegasi KPA
5. Badan Usaha tertentu meliputi:
- BUMN/ BUMD
- Badan usaha yang dimiliki BUMNÂ
6. Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri: semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi
7. Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), dan importir umum kendaraan bermotor