Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Fringe Benefit: Definisi, Manfaat, dan Penerapannya di Indonesia

24 Juli 2023   14:18 Diperbarui: 24 Juli 2023   14:41 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fringe benefit barangkali menjadi istilah yang masih asing di telinga sebagian orang. Pasalnya, istilah ini masih kerap disamakan dengan gaji pokok atau tunjangan. Padahal, keduanya memiliki praktik penerapan yang berbeda. Oleh karena itu, Anda sebagai pemberi kerja perlu memahami lebih dalam mengenai fringe benefit sebelum menerapkan kebijakan ini dalam perusahaan Anda. Langsung simak saja penjelasan di bawah ini untuk memahaminya.

Apa itu Fringe Benefit?

Fringe benefit adalah tambahan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Sejumlah fringe benefit diberikan secara universal kepada seluruh karyawan. Namun, ada juga sebagian perusahaan yang memberikannya hanya kepada karyawan dengan tingkat eksekutif. 

Beberapa fringe benefit atau natura diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada karyawan atas biaya yang terkait dengan pekerjaan mereka. Ada juga yang disesuaikan dengan kepuasan kerja secara umum. Tujuan dari pemberian kompensasi ini tidak lain untuk merekrut, memotivasi, dan mempertahankan orang-orang dengan kualitas yang tinggi di perusahaan terkait. 

Untuk bersaing mendapatkan SDM terbaik, perusahaan biasanya menawarkan fringe benefit yang luar biasa. Secara umum, beberapa natura yang diberikan perusahaan meliputi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, subsidi kafetaria, bantuan biaya kuliah, penggantian biaya penitipan anak, diskon karyawan, opsi saham karyawan, pinjaman below-market, dan penggunaan pribadi kendaraan milik perusahaan. 

Manfaat Fringe Benefit bagi Karyawan

Untuk memberikan kompensasi yang memuaskan karyawan, perusahaan tentunya harus mempersiapkan spare dana yang lebih besar. Meski demikian, hal tersebut juga termasuk investasi jangka panjang perusahaan. Pasalnya, pemberian fringe benefit akan mendatangkan berbagai keuntungan sebagai berikut.

1. Meningkatkan Produktivitas Karyawan

Beberapa jenis fringe benefit, seperti asuransi kesehatan atau tunjangan pengobatan dapat meningkatkan produktivitas karyawan. Karyawan dapat menggunakan benefit tersebut untuk menjaga kesehatan mereka. Pasalnya, karyawan yang sehat tentu mampu memberikan kontribusi lebih besar untuk tempat kerjanya. Dengan demikian, terjadilah peningkatan produktivitas yang akan berdampak pada kemajuan perusahaan dalam mencapai targetnya.

2. Memberikan Jaminan Kesejahteraan Karyawan

Setiap perusahaan tentunya harus memastikan kesejahteraan karyawan telah terjamin selama mereka bekerja. Jaminan tersebut dapat dipenuhi dengan memberikan fringe benefit dalam bentuk tunai maupun nontunai. Dengan memberikan natura dan/atau kenikmatan, karyawan Anda bisa bekerja lebih efisien. 

3. Mengurangi Tuntutan Upah Karyawan

Kompensasi berbentuk tunai sangat bermanfaat dalam mengurangi tuntutan upah dari karyawan. Mereka akan merasa puas dengan tunjangan yang dibayarkan dari tempat kerjanya jika diberikan fringe benefit. Dengan demikian, mereka tidak akan menuntut kenaikan gaji atau penambahan tunjangan karena kesejahteraannya sudah tercukupi. 

4. Meningkatkan Loyalitas Karyawan

Pemberian fringe benefit tentu dapat membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka. Alhasil, karyawan dapat bekerja lebih maksimal dan totalitas sebagai bentuk terima kasih atas tunjangan yang diberikan. Hal ini berujung pada peningkatan loyalitas karyawan terhadap tempat kerjanya. Tidak hanya itu, pemberian kompensasi ini pun dapat menekan jumlah karyawan yang keluar atau resign.

5. Menekan Biaya Pemberian Tunjangan

Fringe benefit dapat dikatakan sebagai bentuk alternatif pemberian tunjangan tunai kepada karyawan. Dengan demikian, perusahaan pun dapat menekan biaya tunjangan untuk karyawan dan mengalokasikannya untuk hal lain yang lebih dibutuhkan, seperti kegiatan pemasaran, perekrutan karyawan baru, dan sebagainya.

6. Membangun Citra Tempat Kerja

Benefit atau tunjangan merupakan salah satu pertimbangan penting pencari kerja dalam menemukan tempat kerja yang sesuai. Perusahaan yang memberikan fringe benefit tentu memiliki citra yang baik bagi para pencari kerja. Selain itu, dengan menawarkan tunjangan yang memadai, perusahaan pun bisa lebih mudah mendapatkan karyawan yang berkompeten di bidangnya.

Penerapan Fringe Benefit di Indonesia

Melihat dari banyaknya manfaat fringe benefit, tentu semakin banyak perusahaan yang berlomba-lomba memberikan tunjangan ini kepada karyawannya. Berdasarkan UU PPh, fringe benefit ditetapkan sebagai imbalan atau penggantian yang bukan termasuk objek pajak penghasilan. Namun, beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah meresmikan PMK No. 66 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana PP 55/2022 tentang pajak natura. 

Berdasarkan ketentuan terbaru, pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan yang diberikan. Pemotongan pajak atas natura dilaksanakan melalui mekanisme PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Natura tersebut mulai dilakukan pada 1 Juli 2023.

Pada dasarnya, tidak semua jenis natura atau kenikmatan yang diberikan dapat dikategorikan sebagai objek PPh Natura. Berikut adalah sejumlah fasilitas atau kenikmatan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Natura.

  1. Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai. Contoh: Makan siang dan camilan selama di kantor.

  2. Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu. Contoh: kantor yang terletak di dekat perairan laut dengan fasilitas cadangan mineral.

  3. Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. Contoh: penginapan untuk awak kapal, fasilitas antar-jemput dalam perjalanan bisnis, dan fasilitas yang diberikan dalam rangka penanganan bagi pegawai terdampak bencana.

  4. Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa.

  5. Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis/Batasan Tertentu (akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan). Contoh: bingkisan hari raya dan fasilitas ibadah di tempat kerja.

Kesimpulan

Pada intinya, fringe benefit adalah bentuk kompensasi tunai maupun nontunai yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Kompensasi ini adalah salah satu hak yang harus diterima oleh setiap karyawan di perusahaan Anda. Pasalnya, pemberian kompensasi ini akan memberikan banyak manfaat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Yang perlu digaris bawahi, Anda sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh atas benefit yang diberikan. Nantinya, pihak pemotong PPh Natura akan menyetorkan pajak ke kas negara. Selanjutnya, pihak karyawan yang menerima fasilitas atau kenikmatan ini wajib melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan. Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, Anda bisa menyerahkan urusan tersebut kepada jasa konsultan pajak profesional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun